• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, April 14, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Dinas Pendidikan Kota Depok Imbau Sekolah Tidak Terima Hadiah dari Wali Murid

by SWARA PENDIDIKAN
19 June 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Dinas Pendidikan Kota Depok Imbau Sekolah Tidak Terima Hadiah dari Wali Murid

Surat imbauan kadisdik Depok

        

Swara Pendidikan (DEPOK) – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan surat edaran penting yang berisi imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak menerima pemberian atau hadiah dalam bentuk apa pun dari orang tua atau wali murid.

Imbauan ini tertuang dalam surat nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025, tertanggal 19 Juni 2025, yang ditujukan kepada kepala Taman Kanak-Kanak (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), serta lembaga pendidikan nonformal seperti SKB dan PKBM di seluruh wilayah Kota Depok.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., MM, menegaskan bahwa imbauan ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur mengenai larangan gratifikasi.

“Pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, atau pinjaman tanpa bunga kepada guru atau kepala sekolah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” jelas Siti Chaerijah dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik tersebut.

BACA JUGA

SNBP 2026 SMAN 10 Depok: 23 Siswa Lolos ke PTN Favorit, Ini Daftarnya

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

Dinas Pendidikan Kota Depok berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi imbauan ini dan menjaga profesionalisme serta integritas tenaga pendidik, khususnya dalam momentum akhir tahun ajaran yang kerap diwarnai tradisi pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun budaya pendidikan yang sehat, bebas gratifikasi, dan fokus pada mutu layanan pendidikan,” pungkasnya. (Gus JP)

 

BeritaTerkait

SNBP 2026 SMAN 10 Depok: 23 Siswa Lolos ke PTN Favorit, Ini Daftarnya
METROPOLITAN

SNBP 2026 SMAN 10 Depok: 23 Siswa Lolos ke PTN Favorit, Ini Daftarnya

14 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan | Bojongsari, Depok — SNBP 2026 SMAN...

Read more
Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

11 April 2026
0
RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

10 April 2026
0

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

10 April 2026
0

SPP Mayong Didorong Mandiri Lewat Pelatihan Keuangan

9 April 2026
0

Rumah Baca Ceria (RBC) Fasilitasi Diskusi Mahasiswi tentang Tradisi Pengobatan Jawa

9 April 2026
0
Next Post
Classmeeting SMK YPPD 2025: Bangun Kebersamaan, Asah Bakat Siswa

Classmeeting SMK YPPD 2025: Bangun Kebersamaan, Asah Bakat Siswa

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id