• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, April 30, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Dinas Pendidikan Kota Depok Imbau Sekolah Tidak Terima Hadiah dari Wali Murid

by SWARA PENDIDIKAN
19 June 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Dinas Pendidikan Kota Depok Imbau Sekolah Tidak Terima Hadiah dari Wali Murid

Surat imbauan kadisdik Depok

        

Swara Pendidikan (DEPOK) – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan surat edaran penting yang berisi imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak menerima pemberian atau hadiah dalam bentuk apa pun dari orang tua atau wali murid.

Imbauan ini tertuang dalam surat nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025, tertanggal 19 Juni 2025, yang ditujukan kepada kepala Taman Kanak-Kanak (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), serta lembaga pendidikan nonformal seperti SKB dan PKBM di seluruh wilayah Kota Depok.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., MM, menegaskan bahwa imbauan ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur mengenai larangan gratifikasi.

“Pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, atau pinjaman tanpa bunga kepada guru atau kepala sekolah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” jelas Siti Chaerijah dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik tersebut.

BACA JUGA

Disdik Depok Imbau Sekolah Gelar Upacara Hardiknas 2026 pada 4 Mei

SDN 303 Pinrang Sapu Bersih Juara, Harumkan Nama Daerah di Prisma Competition 2026

Ubah Limbah Jadi Karya, SMPN 5 Jepara Borong Juara di Ajang Kreativitas Lingkungan

Nikah Gratis Tanpa Pesta, Bisa Bahagia? Ini Jawaban Om Zein

Dinas Pendidikan Kota Depok berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi imbauan ini dan menjaga profesionalisme serta integritas tenaga pendidik, khususnya dalam momentum akhir tahun ajaran yang kerap diwarnai tradisi pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun budaya pendidikan yang sehat, bebas gratifikasi, dan fokus pada mutu layanan pendidikan,” pungkasnya. (Gus JP)

 

BeritaTerkait

Muhammad Yusuf: Pemkot Depok Rangkul Semua Kalangan Lewat Rangkaian HUT 2026
METROPOLITAN

Muhammad Yusuf: Pemkot Depok Rangkul Semua Kalangan Lewat Rangkaian HUT 2026

26 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah Kota Depok menghadirkan suasana...

Read more
Nina Suzana: Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata Depok Majukan Dunia Pendidikan

Nina Suzana: Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata Depok Majukan Dunia Pendidikan

26 April 2026
0
Wahid Suryono: Di Usia 27 Tahun, Pendidikan Makin Berkualitas dan Kompetitif

Wahid Suryono: Di Usia 27 Tahun, Pendidikan Makin Berkualitas dan Kompetitif

26 April 2026
0
Viral Video Dugaan Prank Siswa ke Guru, Berujung Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Viral Video Dugaan Prank Siswa ke Guru, Berujung Klarifikasi dan Permintaan Maaf

26 April 2026
0
Juara LCCM Jepara 2026, SMPN 1 Mayong Wakili Kabupaten ke Tingkat Provinsi

Juara LCCM Jepara 2026, SMPN 1 Mayong Wakili Kabupaten ke Tingkat Provinsi

25 April 2026
0
Viral Siswi Bentak Guru di Kelas, Dunia Pendidikan Langsa Kembali Disorot

Viral Siswi Bentak Guru di Kelas, Dunia Pendidikan Langsa Kembali Disorot

25 April 2026
0
Next Post
Classmeeting SMK YPPD 2025: Bangun Kebersamaan, Asah Bakat Siswa

Classmeeting SMK YPPD 2025: Bangun Kebersamaan, Asah Bakat Siswa

SMK Perbas – 14
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id