Swara Pendidikan (Banjarbaru, Kalsel) — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem sekolah yang lebih humanis, aman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah.
Peluncuran regulasi tersebut dilakukan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di SMPN 2 Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (12/1)
Dalam sambutannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Permendikdasmen 6/2026 hadir sebagai penyempurnaan kebijakan sebelumnya dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif untuk memastikan sekolah bukan hanya tempat belajar, melainkan ruang tumbuh yang aman dan menyejahterakan.
“Permendikdasmen ini merupakan usaha bersama dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membangun lingkungan sosial, lingkungan alam, dan seluruh aspek di sekolah menjadi lebih aman dan nyaman. Peraturan ini berbeda dari regulasi sebelumnya karena penekanannya pada pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif,” ungkap Mendikdasmen Mu’ti.
Tujuan dan Ruang Lingkup Kebijakan
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dimaknai sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku di lingkungan sekolah yang menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.
Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya keadaban dalam interaksi sosial, rasa saling menghormati, dan kesiapan sekolah dalam mencegah segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun pelanggaran etika lainnya.
Sembilan Asas Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Kebijakan ini dijalankan berlandaskan sembilan asas berikut:
- Humanis – Sekolah memanusiakan setiap warga sekolah tanpa pengecualian.
- Komprehensif – Menggunakan pendekatan menyeluruh dan terpadu dalam menciptakan lingkungan aman.
- Partisipatif – Melibatkan seluruh warga sekolah secara sadar, bermakna, dan bertanggung jawab.
- Kepentingan Terbaik Anak – Mengutamakan pemenuhan hak anak dalam setiap kebijakan dan tindakan.
- Nondiskriminatif – Menjamin perlakuan yang setara tanpa membedakan suku, agama, etnis, budaya, bahasa, gender, atau kondisi fisik, mental, dan intelektual.
- Inklusif – Mengakomodasi dan menjamin keikutsertaan penuh penyandang disabilitas dalam seluruh kegiatan sekolah.
- Kesetaraan Gender – Membangun relasi yang setara antara perempuan dan laki-laki.
- Harmonis – Mewujudkan hubungan antarsesama yang selaras, berkeadaban, dan saling menghormati.
- Berkelanjutan – Dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan berkesinambungan.
Dengan hadirnya Permendikdasmen 6/2026, Kemendikdasmen berharap setiap sekolah dapat memperkuat budaya positif, mencegah kekerasan, meningkatkan kesejahteraan psikologis, serta memastikan seluruh warga sekolah merasakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan penuh dukungan.
Editor : Nurjaya SP




