Swara Pendidikan (Nasional) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh memberhentikan guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu.
Penegasan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru dan tendik, termasuk PPPK paruh waktu.
“Guru PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan. Sudah jelas aturannya,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (1/4/2026) di Jakarta.
Ia menegaskan, kontrak kerja PPPK paruh waktu harus dipertahankan hingga akhir 2026. Jika daerah mengalami kendala anggaran, Kemendikdasmen membuka skema bantuan melalui pemanfaatan dana BOSP.
Dalam aturan tersebut, penggunaan dana BOSP dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Kebijakan ini bersifat sementara selama Tahun Anggaran 2026 dan bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. (gus)




