Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan nasional. Salah satu langkahnya ialah menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar (Rombel) dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.
Regulasi yang terbit pada 5 Februari 2026 itu membawa semangat besar: menghadirkan layanan pendidikan yang lebih berkualitas dan manusiawi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jumlah maksimal siswa SD dalam kondisi normal adalah 28 siswa per rombel dan setiap satu rombel wajib memiliki satu ruang kelas.
Di atas kertas, aturan itu terlihat ideal. Namun ketika dihadapkan dengan kondisi riil pendidikan di Kota Depok, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.
Berdasarkan data yang dihimpun tim Litbang Swara Pendidikan, data menunjukkan masih terjadi ketimpangan besar antara jumlah rombel dan ketersediaan ruang kelas di SD negeri Kota Depok. Secara keseluruhan, SD negeri di Depok dengan 206 SD negeri, memiliki 3.413 rombel, sementara jumlah ruang kelas yang tersedia hanya 2.297 ruang. Artinya, terdapat kekurangan sekitar 1.116 ruang kelas.


Kondisi ini memperlihatkan bahwa standar ideal yang diatur pemerintah belum sepenuhnya sejalan dengan kesiapan sarana pendidikan di Kota Depok.
Masalah tersebut semakin terasa jika melihat distribusi sekolah dasar negeri di setiap kecamatan. Berdasarkan data tahun 2026, Kecamatan Sukmajaya memiliki jumlah SD negeri terbanyak yakni 31 sekolah, disusul Tapos sebanyak 30 sekolah dan Pancoran Mas 24 sekolah.
Sementara Kecamatan Cinere hanya memiliki 7 SD negeri dan Limo 9 sekolah. Di tengah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, jumlah sekolah yang terbatas membuat beban rombel di sejumlah wilayah semakin tinggi.
Ketimpangan itu terlihat jelas di lapangan. Kecamatan Tapos misalnya memiliki 492 rombel namun hanya didukung 287 ruang kelas. Sukmajaya memiliki 490 rombel dengan 382 ruang kelas, sedangkan Pancoran Mas memiliki 413 rombel dan hanya 280 ruang kelas.
Di Kecamatan Cipayung, situasinya bahkan lebih mencolok. Sebanyak 243 rombel harus ditopang hanya dengan 113 ruang kelas. Sementara Kecamatan Limo memiliki 166 rombel dan 82 ruang kelas.
Artinya, banyak sekolah terpaksa mencari solusi alternatif agar proses belajar mengajar tetap berjalan, termasuk penggunaan sistem kelas bergantian atau double shift.
Padahal, ketentuan satu rombel satu ruang kelas juga diperkuat dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Dalam aturan tersebut, jam belajar siswa SD semakin panjang. Untuk kelas 1 SD saja, total waktu pembelajaran mencapai 1.152 jam pelajaran per tahun dengan asumsi 36 minggu efektif belajar dan satu jam pelajaran berdurasi 35 menit.
Dengan beban belajar seperti itu, kebutuhan ruang kelas permanen menjadi semakin penting agar proses pembelajaran berjalan efektif dan nyaman bagi siswa.
Persoalannya, pembangunan ruang kelas baru maupun unit sekolah baru membutuhkan anggaran besar dan perencanaan jangka panjang. Sementara kebutuhan masyarakat terhadap sekolah negeri terus meningkat setiap tahun.
Kondisi ini membuat Kota Depok berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi, pemerintah dituntut memenuhi standar mutu pendidikan nasional. Namun di sisi lain, kapasitas sarana pendidikan yang tersedia belum mampu mengimbangi pertumbuhan jumlah peserta didik.
Jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, maka masalah kepadatan rombel dan keterbatasan ruang kelas akan terus berulang setiap tahun ajaran baru.
Karena itu, persoalan pendidikan di Depok tidak lagi cukup diselesaikan dengan solusi sementara. Pemerintah Kota Depok bersama dinas Pendidikan dan pihak terkait perlu menyusun langkah strategis, mulai dari pembangunan ruang kelas baru, penambahan sekolah negeri, pemerataan fasilitas pendidikan, hingga penyusunan kebijakan berbasis pertumbuhan penduduk di tiap wilayah.
Sebab pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar soal angka rombel dan ruang kelas, melainkan tentang bagaimana negara hadir memastikan setiap anak mendapatkan hak belajar yang layak, nyaman, dan bermutu.
Tim Litbang Swara Pendidikan

























