• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Saturday, April 18, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Hak Kepegawaian PPPK Tahun 2026, Apa Saja yang Diterima? Ini Daftar Lengkapnya

by SWARA PENDIDIKAN
20 January 2026
in EDU INFO, INFO GURU
0
Hak Kepegawaian PPPK Tahun 2026, Apa Saja yang Diterima? Ini Daftar Lengkapnya

foto ilustrasi (dok.dok.Swara Pendidikan)

        

 

Swara Pendidikan (Jakarta) – Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tahun 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas sebagai bagian dari hak kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksananya, yang menegaskan posisi PPPK sebagai bagian dari ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur secara jelas.

Adapun tunjangan dan fasilitas yang berhak diterima PPPK meliputi:

BACA JUGA

Dua Hari Berkompetisi, Pemenang Felsi Cerita Bocah Depok Akhirnya Terpilih

Waspada Campak, Penyakit Menular Tinggi yang Masih Mengancam

Empat Kasus Terjadi, Disdik Depok Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah

Kabid Pembinaan SD Disdik Depok Hadiri Halal Bihalal PGRI Bojongsari

Tunjangan Keluarga, yang terdiri dari tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

Tunjangan Jabatan, diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional sesuai dengan jenjang dan ketentuan yang berlaku.

Tunjangan Kinerja, yang diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan kinerja instansi. Di tingkat pemerintah daerah, tunjangan ini kerap dikenal sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Selain itu, PPPK juga memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian.

Dari sisi hak waktu istirahat, PPPK yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu tahun berhak memperoleh cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah mengimbau PPPK untuk memahami secara menyeluruh hak dan kewajibannya sebagai ASN. Informasi resmi dan pembaruan kebijakan kepegawaian dapat diakses melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun regulasi turunan dari UU ASN.

Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPPK dapat berjalan optimal serta sejalan dengan prinsip profesionalisme dan pelayanan publik. (red)

 

BeritaTerkait

Dua Hari Berkompetisi, Pemenang Felsi Cerita Bocah Depok Akhirnya Terpilih
EDU INFO

Dua Hari Berkompetisi, Pemenang Felsi Cerita Bocah Depok Akhirnya Terpilih

16 April 2026
0
0

etelah melalui persaingan ketat selama dua hari, Lomba Festival Literasi...

Read more
Waspada Campak, Penyakit Menular Tinggi yang Masih Mengancam

Waspada Campak, Penyakit Menular Tinggi yang Masih Mengancam

15 April 2026
0
Empat Kasus Terjadi, Disdik Depok Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah

Empat Kasus Terjadi, Disdik Depok Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah

14 April 2026
0

Kabid Pembinaan SD Disdik Depok Hadiri Halal Bihalal PGRI Bojongsari

14 April 2026
0

E-Ijazah 2026 Resmi Berlaku, Orang Tua Wajib Cek Data Anak

13 April 2026
0

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

10 April 2026
0
Next Post
Kabar Gembira bagi Pendidik: Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Guru dan Tendik

Kabar Gembira bagi Pendidik: Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Guru dan Tendik

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id