Swara Pendidikan – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik). Regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin rasa aman, nyaman, serta kepastian hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Dalam (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026, disebutkan bahwa tujuan utama perlindungan adalah memastikan guru dapat bekerja tanpa rasa takut, tekanan, maupun ancaman. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2, yang menyatakan guru berhak merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas pendidikan.
Permendikdasmen ini juga mengatur prinsip-prinsip perlindungan, antara lain tidak diskriminatif, akuntabel, nirlaba, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam konteks ini, guru tidak dapat langsung disalahkan tanpa proses klarifikasi dan penegakan aturan yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Lebih lanjut, regulasi tersebut memberikan perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan ancaman, termasuk kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, hingga diskriminasi. Perlindungan ini juga mencakup tindakan yang terjadi di media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
Tidak hanya aspek keselamatan personal, profesi guru juga mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merugikan secara administratif dan profesional, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembatasan hak berbicara. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15.
Selain itu, karya guru berupa modul, buku, dan inovasi pembelajaran turut mendapat perlindungan hukum sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual guru, sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Dalam mekanisme pengaduan, guru dan tenaga kependidikan dapat melaporkan pelanggaran atau permasalahan yang dialami kepada Satuan Tugas Perlindungan melalui aplikasi resmi Kemendikdasmen. Apabila laporan tidak ditindaklanjuti di tingkat daerah, pengaduan dapat diteruskan ke tingkat pusat sesuai ketentuan Pasal 29 dan Pasal 36.
Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi ini, seluruh pendidik memahami hak-haknya dan tidak ragu melapor jika mengalami perlakuan yang melanggar aturan. Perlindungan yang kuat dinilai penting agar guru dapat fokus pada tugas utama mencerdaskan kehidupan bangsa. (red)




