ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Wednesday, March 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kabar Gembira bagi Pendidik: Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Guru dan Tendik

by SWARA PENDIDIKAN
20 January 2026
in EDU INFO, INFO GURU
0
Kabar Gembira bagi Pendidik: Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Guru dan Tendik

Foto.dok.Swara Pendidikan

        

 

Swara Pendidikan – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik). Regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin rasa aman, nyaman, serta kepastian hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Dalam (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026, disebutkan bahwa tujuan utama perlindungan adalah memastikan guru dapat bekerja tanpa rasa takut, tekanan, maupun ancaman. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2, yang menyatakan guru berhak merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas pendidikan.

Permendikdasmen ini juga mengatur prinsip-prinsip perlindungan, antara lain tidak diskriminatif, akuntabel, nirlaba, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam konteks ini, guru tidak dapat langsung disalahkan tanpa proses klarifikasi dan penegakan aturan yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

BACA JUGA

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

Benarkah Semua Guru Honorer Dapat Rp400 Ribu? Ini Faktanya

Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang, Total 14 Hari untuk Siswa, Cek Tanggal Lengkapnya!

Lebih lanjut, regulasi tersebut memberikan perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan ancaman, termasuk kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, hingga diskriminasi. Perlindungan ini juga mencakup tindakan yang terjadi di media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

Tidak hanya aspek keselamatan personal, profesi guru juga mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merugikan secara administratif dan profesional, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembatasan hak berbicara. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15.

Selain itu, karya guru berupa modul, buku, dan inovasi pembelajaran turut mendapat perlindungan hukum sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual guru, sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Dalam mekanisme pengaduan, guru dan tenaga kependidikan dapat melaporkan pelanggaran atau permasalahan yang dialami kepada Satuan Tugas Perlindungan melalui aplikasi resmi Kemendikdasmen. Apabila laporan tidak ditindaklanjuti di tingkat daerah, pengaduan dapat diteruskan ke tingkat pusat sesuai ketentuan Pasal 29 dan Pasal 36.

Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi ini, seluruh pendidik memahami hak-haknya dan tidak ragu melapor jika mengalami perlakuan yang melanggar aturan. Perlindungan yang kuat dinilai penting agar guru dapat fokus pada tugas utama mencerdaskan kehidupan bangsa. (red)

BeritaTerkait

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026
NASIONAL

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

7 March 2026
0
0

Swara Pendidikan (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia...

Read more
Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

2 March 2026
0
Benarkah Semua Guru Honorer Dapat Rp400 Ribu? Ini Faktanya

Benarkah Semua Guru Honorer Dapat Rp400 Ribu? Ini Faktanya

2 March 2026
0

Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang, Total 14 Hari untuk Siswa, Cek Tanggal Lengkapnya!

1 March 2026
0

Renja Disdik 2027: Ini Fokus Program Disdik Depok di Tahun 2027

27 February 2026
0

Disdik Depok Gelar Pra Forum Renja 2026, Fokus Benahi Sarpras dan Perkuat Literasi-Numerasi

27 February 2026
0
Next Post
BADUY

BADUY

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id