Swara Pendidikan (Jakarta) – Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tahun 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas sebagai bagian dari hak kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksananya, yang menegaskan posisi PPPK sebagai bagian dari ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur secara jelas.
Adapun tunjangan dan fasilitas yang berhak diterima PPPK meliputi:
Tunjangan Keluarga, yang terdiri dari tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.
Tunjangan Jabatan, diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional sesuai dengan jenjang dan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Kinerja, yang diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan kinerja instansi. Di tingkat pemerintah daerah, tunjangan ini kerap dikenal sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, PPPK juga memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian.
Dari sisi hak waktu istirahat, PPPK yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu tahun berhak memperoleh cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah mengimbau PPPK untuk memahami secara menyeluruh hak dan kewajibannya sebagai ASN. Informasi resmi dan pembaruan kebijakan kepegawaian dapat diakses melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun regulasi turunan dari UU ASN.
Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPPK dapat berjalan optimal serta sejalan dengan prinsip profesionalisme dan pelayanan publik. (red)




