• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Saturday, April 18, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Mengenal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, Ini Perbedaannya

by SWARA PENDIDIKAN
19 January 2026
in EDU INFO, Klik Pendidikan
0
Mengenal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, Ini Perbedaannya

PPPK penuh waktu dan paruh waktu (gmbar AI)

        

 

Swara Pendidikan – Pemerintah melalui kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang berlanjut hingga 2026 memperkenalkan dua skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN sekaligus solusi transisi bagi tenaga honorer.

Berikut perbedaan utama antara kedua skema tersebut:

PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja yang mengikuti ketentuan instansi pemerintah, umumnya berkisar antara 37,5 hingga 40 jam per minggu. Skema ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang lolos seleksi dan mengisi formasi yang tersedia.

BACA JUGA

Dua Hari Berkompetisi, Pemenang Felsi Cerita Bocah Depok Akhirnya Terpilih

Waspada Campak, Penyakit Menular Tinggi yang Masih Mengancam

Empat Kasus Terjadi, Disdik Depok Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah

Kabid Pembinaan SD Disdik Depok Hadiri Halal Bihalal PGRI Bojongsari

Dari sisi kesejahteraan, PPPK Penuh Waktu menerima gaji penuh sesuai golongan serta memperoleh tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu atau part-time memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan relatif lebih singkat dibandingkan jam kerja normal. Waktu kerja ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi atau kesepakatan, tanpa kewajiban berada di kantor sepanjang hari kerja.

Skema ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN, namun belum dapat diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu akibat keterbatasan anggaran atau formasi. Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jumlah jam kerja atau beban tugas yang diberikan.

Kehadiran skema PPPK Paruh Waktu bertujuan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer, sekaligus menjaga agar pendapatan mereka tidak lebih rendah dari upah yang diterima sebelumnya.

Pemerintah juga membuka peluang peningkatan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang, apabila instansi memiliki kebutuhan formasi serta kemampuan anggaran yang memadai.

Untuk memperoleh informasi resmi dan terbaru terkait kebijakan PPPK, masyarakat dan tenaga non-ASN dapat memantau portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) maupun situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).**

BeritaTerkait

Dua Hari Berkompetisi, Pemenang Felsi Cerita Bocah Depok Akhirnya Terpilih
EDU INFO

Dua Hari Berkompetisi, Pemenang Felsi Cerita Bocah Depok Akhirnya Terpilih

16 April 2026
0
0

etelah melalui persaingan ketat selama dua hari, Lomba Festival Literasi...

Read more
Waspada Campak, Penyakit Menular Tinggi yang Masih Mengancam

Waspada Campak, Penyakit Menular Tinggi yang Masih Mengancam

15 April 2026
0
Empat Kasus Terjadi, Disdik Depok Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah

Empat Kasus Terjadi, Disdik Depok Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah

14 April 2026
0

Kabid Pembinaan SD Disdik Depok Hadiri Halal Bihalal PGRI Bojongsari

14 April 2026
0

E-Ijazah 2026 Resmi Berlaku, Orang Tua Wajib Cek Data Anak

13 April 2026
0

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

10 April 2026
0
Next Post
Soroti Program MBG, Pengurus PGRI Depok Minta Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Soroti Program MBG, Pengurus PGRI Depok Minta Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id