Swara Pendidikan – Pemerintah melalui kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang berlanjut hingga 2026 memperkenalkan dua skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN sekaligus solusi transisi bagi tenaga honorer.
Berikut perbedaan utama antara kedua skema tersebut:
PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja yang mengikuti ketentuan instansi pemerintah, umumnya berkisar antara 37,5 hingga 40 jam per minggu. Skema ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang lolos seleksi dan mengisi formasi yang tersedia.
Dari sisi kesejahteraan, PPPK Penuh Waktu menerima gaji penuh sesuai golongan serta memperoleh tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu atau part-time memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan relatif lebih singkat dibandingkan jam kerja normal. Waktu kerja ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi atau kesepakatan, tanpa kewajiban berada di kantor sepanjang hari kerja.
Skema ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN, namun belum dapat diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu akibat keterbatasan anggaran atau formasi. Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jumlah jam kerja atau beban tugas yang diberikan.
Kehadiran skema PPPK Paruh Waktu bertujuan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer, sekaligus menjaga agar pendapatan mereka tidak lebih rendah dari upah yang diterima sebelumnya.
Pemerintah juga membuka peluang peningkatan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang, apabila instansi memiliki kebutuhan formasi serta kemampuan anggaran yang memadai.
Untuk memperoleh informasi resmi dan terbaru terkait kebijakan PPPK, masyarakat dan tenaga non-ASN dapat memantau portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) maupun situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).**




