Diduga melanggar UUPK, karyawan SPBU patungan ganti rugi

by syahrul
0 Komentar 758 Pembaca

Swara Pendidikan.co.id – (Depok)
Informasi yang berhasil dihimpun terkait solar bercampur air yang merugikan konsumen, pihak SPBU yang berlokasi dijalan Juanda akhirnya dilaporkan ke Mapolres Depok pada Sabtu (12/11) dengan tuntutan pidana sesuai Undang – undang Pelayanan Konsumen no 8 tahun 1999 pasal 6 tentang kewajiban pelaku usaha untuk bertanggung jawab mengganti kerugian senilai 2 Milyar dan paling sedikit 500 juta.

Dengan jeratan tuntutan UUPK pihak SPBU membangun solidaritas antar karyawan untuk patungan agar proses hukum ditempuh secara damai dengan menawarkan 20 juta kepada pengelola bus tersebut.

Sementara itu sejak kejadian pengisian solar yang ternyata air dihari Sabtu sehingga berdampak mobil mogok hingga Police line yang dipasang dimesin pengisian bahan bakar solar beserta mobil bus masih berada dilokasi SPBU.

Sampai berita ini diturunkan sudah 4 hari Police line dipasang dan proses perdamaian masih berlangsung alot, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa kejadian ini bukan hanya pelayanan konsumen yang dilanggar haknya ataupun karena lalai dari pelaku usaha namun terkait keberanian masyarakat kecil untuk turut menegakkan peraturan yang telah dibuat Negara.

“Buat apa ada peraturan kalau tidak dilaksanakan, kalaupun mau melakukan mediasi harus terbuka dan jelas karena ini menyangkut keadilan bagi setiap warga yang dijamin haknya dalam peraturan tersebut,”tukasnya.(Syahrul)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!