Swara Pendidikan (Jakarta) — Ruang gelar perkara Direktorat Pengawasan Penyidikan (Wasidik Polda Metro Jaya) menjadi lokasi dibukanya kembali penanganan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Mellani Setiadi sejak 2017. Gelar perkara khusus yang digelar Selasa (13/1/2026) itu menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Jakarta Selatan pada 2021.
Perkara tersebut menyeret nama mantan Notaris sekaligus PPAT Jakarta Selatan berinisial SM. SP3 yang sebelumnya menghentikan proses hukum kini kembali dipertanyakan setelah dinilai tidak memenuhi sejumlah aspek administratif dan prosedural.
Ketua LBH Aktivis Pers Indonesia, Julianta Sembiring, SH, menyampaikan bahwa temuan dalam gelar perkara khusus ini menunjukkan persoalan yang tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menyentuh aspek sistemik dalam penegakan hukum.
“Kami menelusuri langsung ke kejaksaan. Fakta yang kami temukan, SP3 ini tidak tercatat dan tidak ditemukan dalam mekanisme resmi. Jika dasar hukumnya tidak tercatat, tentu patut dipertanyakan penghentian perkara tersebut,” ujar Julianta di hadapan Wasidik Polda Metro Jaya.
Dalam pemaparannya, LBH Aktivis Pers Indonesia mengungkap lima kejanggalan utama dalam penerbitan SP3 tersebut. Pertama, SP3 tidak tercatat di kejaksaan, padahal koordinasi dengan kejaksaan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Kedua, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak jelas jejak administrasinya, baik waktu penyampaian maupun alurnya.
Ketiga, terdapat kesalahan identitas pelapor dalam dokumen SP3, termasuk biodata Mellani Setiadi yang tidak sesuai. Keempat, penandatangan SP3 disebut tidak lagi memiliki kewenangan, karena pejabat yang menandatangani sudah tidak menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse saat dokumen diterbitkan. Kelima, penghentian penyidikan dilakukan tanpa uji materiil secara menyeluruh, namun perkara dinyatakan selesai.
“Jika seluruh fakta ini dirangkai secara utuh, sulit menyebut SP3 tersebut sah. Ini perlu dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Julianta.
Di balik proses hukum tersebut, terdapat Mellani Setiadi (70), seorang janda yang telah menunggu kejelasan hukum selama hampir satu dekade. Mellani menuntut kejelasan atas dugaan penguasaan emas, berlian, serta jam tangan mewah merek Rolex yang disebut masih berada dalam penguasaan terlapor.
Gelar perkara khusus ini juga menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata, yakni Purnawirawan Brigjen Pol (Prop) Dr. H. Abusalam, SH, MH, serta Dr. Amrin Batubara, S.Pd, M.Pd. Kedua ahli menilai rangkaian kejanggalan tersebut cukup kuat untuk dilakukan evaluasi hukum secara menyeluruh, serta menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pencari keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Wasidik Polda Metro Jaya masih mengkaji hasil gelar perkara khusus tersebut. Publik menantikan tindak lanjut dari hasil kajian ini, apakah akan menjadi langkah korektif dalam penegakan hukum atau berhenti pada proses evaluasi internal.
Gelar perkara khusus ini menjadi harapan baru bagi pelapor sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (AK)




