• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Sunday, April 19, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Digedor Aktivis, Satpol PP Depok Akhirnya Hentikan Aktivitas Koat Caffe

by SWARA PENDIDIKAN
12 January 2026
in Depok, Peristiwa
0
Digedor Aktivis, Satpol PP Depok Akhirnya Hentikan Aktivitas Koat Caffe

Ketua Gedor, Eman Sutriadi (foto.ist)

        

 

Swara Pendidikan (Depok) – Setelah berlarut-larut menjadi polemik dan terus menuai kritik publik, aktivitas Koat Caffe di Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, akhirnya dihentikan. Penindakan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada 12 Januari 2026, berdasarkan Surat Nomor B/200/327/SATPOL PP/2026.

Langkah ini menjadi titik balik dari kisruh panjang keberadaan Koat Caffe yang sejak awal disorot publik karena diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan, namun tetap menjalankan aktivitas usaha secara leluasa. Keputusan Satpol PP pun langsung menyedot perhatian publik dan memantik respons dari kalangan aktivis serta masyarakat sipil.

Ketua Perkumpulan Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), Eman Sutriadi, menyambut positif langkah penegakan aturan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hadir pada waktu yang ideal.

BACA JUGA

FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba

Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah

Halalbihalal PGRI Kecamatan Limo, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan

SNBP 2026 SMAN 10 Depok: 23 Siswa Lolos ke PTN Favorit, Ini Daftarnya

“Kami mengapresiasi Satpol PP. Walaupun terlambat, yang terpenting hari ini aturan akhirnya ditegakkan. Tidak ada kata terlambat untuk penegakan hukum,” ujar Eman, Senin (12/1/2026).

Namun Eman tak menampik fakta bahwa langkah tegas tersebut baru diambil setelah tekanan publik menguat.

“Walaupun harus digedor-gedor dulu,” ujarnya lugas.

Sebelum penghentian aktivitas dilakukan, Gerakan Depok Bersatu bersama elemen masyarakat telah menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Depok dan di lokasi Koat Caffe. Aksi ini dipicu oleh peristiwa yang dinilai serius, yakni dicabut dan dibungkusnya papan segel resmi Pemerintah Kota Depok.

Menurut Eman, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah menyentuh ranah kewibawaan Pemerintah Kota Depok.

“Jika papan segel pemerintah bisa diperlakukan seperti itu dan dibiarkan, maka ini bukan persoalan kecil. Ini mencoreng marwah Kota Depok di mata publik, bahkan di tingkat nasional,” tegasnya.

Ia menilai pembiaran semacam itu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan, sekaligus memperkuat persepsi publik tentang ketimpangan sikap aparat terhadap pelanggaran yang melibatkan usaha skala besar.

Tak hanya menyoroti peran Satpol PP, Eman Sutriadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Drs. Mangguluang Mansur.

Surat tersebut dikirim pada 7 Januari 2026, berisi permintaan penjelasan dan sikap tegas atas keberadaan Koat Caffe yang disebut telah beroperasi tanpa IMB dan persyaratan perizinan lainnya, namun tetap menjalankan kegiatan usaha.

“Kami meminta kejelasan. Bagaimana mungkin sebuah usaha tanpa IMB dan izin lengkap bisa beroperasi? Hingga hari ini, surat kami belum mendapat jawaban,” kata Eman.

Menurutnya, sikap diam dari instansi teknis justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan serta komitmen penegakan aturan di Kota Depok.

“Bravo Satpol PP Depok. Hari ini membuktikan bahwa aturan masih memiliki taring,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan, penindakan terhadap Koat Caffe tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik semata. Pemerintah Kota Depok, kata dia, perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan usaha.

“Jangan sampai masyarakat selalu dipaksa turun ke jalan dulu baru aturan ditegakkan. Negara seharusnya hadir dengan wibawa, tanpa harus digedor,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Koat Caffe maupun DPMPTSP Kota Depok terkait penghentian aktivitas dan sorotan publik atas dugaan pelanggaran perizinan tersebut.**

BeritaTerkait

FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba
METROPOLITAN

FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba

16 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Dewan juri Festival Lomba Literasi...

Read more
Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah

Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah

15 April 2026
0
Halalbihalal PGRI Kecamatan Limo, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan

Halalbihalal PGRI Kecamatan Limo, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan

15 April 2026
0

SNBP 2026 SMAN 10 Depok: 23 Siswa Lolos ke PTN Favorit, Ini Daftarnya

14 April 2026
0

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

11 April 2026
0

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

10 April 2026
0
Next Post
SMK Bhakti Karya Sawangan Mantapkan Program Kewirausahaan Lewat Market Day 2026

SMK Bhakti Karya Sawangan Mantapkan Program Kewirausahaan Lewat Market Day 2026

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id