ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, November 20, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

“Peran Komite Sekolah Dalam Penyusunan Rencana dan Program”

by SWARA PENDIDIKAN
16 October 2023
in Artikel Guru
0
“Peran Komite Sekolah Dalam Penyusunan Rencana dan Program”
          

 

Sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan, sekolah bertanggungjawab untuk menentukan kebijakan sekolah dalam melaksanakan kebijakan pendidikan sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sebagai penyelenggara dan pelaksana kebijakan pendidikan nasional, sekolah-sekolah bertugas untuk menjabarkan kebijakan pendidikan nasional menjadi program-program operasional penyelenggaraan pendidikan di masing-masing sekolah. Program-program tersebut terdiri dari penyusunan dan pelaksanaan rencana  kegiatan mingguan, bulanan, semesteran serta tahunan yang sesuai dengan arah kebijakan serta kurikulum yang telah ditetapkan baik pada tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota.

Setiap rencana dan program yang disusun serta dilaksanakan di sekolah harus mengacu pada standar pelayanan minimum (SPM) yang telah ditetapkan, untuk pemerintahan kabupaten/kota serta standar teknis yang diterapkan untuk masing-masing satuan pendidikan. Untuk dapat memerankan fungsi ini, Komite Sekolah menjadi “pendamping” bahkan “penyeimbang” bagi sekolah-sekolah, sehingga setiap rencana dan program yang disusun oleh sekolah dapat diberikan masukan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Komite sekolah dimaksud. Atas nama masyarakat yang diwakilinya, Komite Sekolah dapat menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap rencana dan program pendidikan yang disusun oleh sekolah.

BACA JUGA

Guru Gen Z di Tengah Kelas Gen Alpha: Peluang dan Tantangan di Era Digital

Dilema PR dan Ancaman AI

Cybergraduate School sebagai Arah Masa Depan SPs UNY

Student of The Month, Rahasia Kepala Sekolah Membangun Karakter Hebat

Selain melaksanakan kurikulum yang telah ditetapkan dari pusat, propinsi dan kabupaten.kota, sekolah-sekolah dapat juga menyusun program pendidikan life skills yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pada masyarakat sekitar. Dalam penyusunan program pendidikan “life skills”, Komite Sekolah dapat membantu sekolah-sekolah untuk mengumpulkan fakta-fakta mengenai kebutuhan serta potensi sumberdaya yang tersedia di dalam masyarakat untuk diterjemahkan ke dalam program pendidikan “life skills” yang dapat dilaksanakan oleh sekolah.  Mekanisme yang mungkin dapat dilakukan adalah melalui rapat Komite Sekolah dengan sekolah yang dilaksanakan setiap semester atau tahunan, untuk menyusun, memperbaiki serta menyesuaikan rencana dan program untuk semester berikutnya.

Jika kita mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan PMA Nomor 16 Tahun 2020, dapat disimpulkan bahwa Komite Sekolah/Madrasah memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:

  • Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat  yang peduli pendidikan, dan  pakar pendidikan.
  • Komite Sekolah/Madrasah berkedudukan di Sekolah/Madrasah’
  • Komite Sekolah/Madrasah mempunyai tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Sekolah/Madrasah.

 

Komite  Sekolah/Madrasah menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian pertimbangan dalam: penyusunan kebijakan dan program Sekolah/Madrasah;
  2. penyusunan rencana kerja dan anggaran Sekolah/Madrasah; penetapan kriteria kinerja Sekolah/Madrasah; pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di Sekolah/Madrasah;
  3. pemberian  dukungan  finansial,   pemikiran,  dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan  pendidikan  di Sekolah/Madrasah;
  4. pengembangan kerja sama SekolahMadrasah;
  5. pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan pendidikan; dan
  6. penerimaan dan tindak  lanjut  keluhan,  saran, kritik, clan  aspirasi dari  peserta  didik, orang  tua/wali,  dan masyarakat.

 

  • Komite Sekolah/Madrasah dapat   menyampaikan   pertimbangan    kepada Kepala Sekolah/Madrasah  secara tertulis  atau melalui  forum rapat.
  • Komite Sekolah/Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau  tenaga  dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Sekolah/Madrasah.’

*****

Eman Sutriadi

Pembina MP3I (Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia}

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 2,828

BeritaTerkait

Guru Gen Z di Tengah Kelas Gen Alpha: Peluang dan Tantangan di Era Digital
Artikel Guru

Guru Gen Z di Tengah Kelas Gen Alpha: Peluang dan Tantangan di Era Digital

by SWARA PENDIDIKAN
6 November 2025
0
0

Menjadi guru muda dari generasi Z di tengah kemajuan teknologi...

Read more
Dilema PR dan Ancaman AI

Dilema PR dan Ancaman AI

1 November 2025
0
Cybergraduate School sebagai Arah Masa Depan SPs UNY

Cybergraduate School sebagai Arah Masa Depan SPs UNY

27 October 2025
0

Student of The Month, Rahasia Kepala Sekolah Membangun Karakter Hebat

12 October 2025
0

SDN Sirnagalih Jatinangor: Kisah Inspiratif Harmoni Kepemimpinan, Literasi, dan Prestasi

12 October 2025
0

Bu Ajeng Fitriani: Memimpin dengan Hati dan Menggerakkan dengan Kebijakan

12 October 2025
0
Next Post
SMK Arjuna dan SMK Izzata Depok Gandeng Puspaga Harmoni dan Polresta Depok Sosialisasi Anti Kekerasan dan Bullying

SMK Arjuna dan SMK Izzata Depok Gandeng Puspaga Harmoni dan Polresta Depok Sosialisasi Anti Kekerasan dan Bullying

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In