Sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan, sekolah bertanggungjawab untuk menentukan kebijakan sekolah dalam melaksanakan kebijakan pendidikan sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sebagai penyelenggara dan pelaksana kebijakan pendidikan nasional, sekolah-sekolah bertugas untuk menjabarkan kebijakan pendidikan nasional menjadi program-program operasional penyelenggaraan pendidikan di masing-masing sekolah. Program-program tersebut terdiri dari penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan mingguan, bulanan, semesteran serta tahunan yang sesuai dengan arah kebijakan serta kurikulum yang telah ditetapkan baik pada tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota.
Setiap rencana dan program yang disusun serta dilaksanakan di sekolah harus mengacu pada standar pelayanan minimum (SPM) yang telah ditetapkan, untuk pemerintahan kabupaten/kota serta standar teknis yang diterapkan untuk masing-masing satuan pendidikan. Untuk dapat memerankan fungsi ini, Komite Sekolah menjadi “pendamping” bahkan “penyeimbang” bagi sekolah-sekolah, sehingga setiap rencana dan program yang disusun oleh sekolah dapat diberikan masukan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Komite sekolah dimaksud. Atas nama masyarakat yang diwakilinya, Komite Sekolah dapat menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap rencana dan program pendidikan yang disusun oleh sekolah.
Selain melaksanakan kurikulum yang telah ditetapkan dari pusat, propinsi dan kabupaten.kota, sekolah-sekolah dapat juga menyusun program pendidikan life skills yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pada masyarakat sekitar. Dalam penyusunan program pendidikan “life skills”, Komite Sekolah dapat membantu sekolah-sekolah untuk mengumpulkan fakta-fakta mengenai kebutuhan serta potensi sumberdaya yang tersedia di dalam masyarakat untuk diterjemahkan ke dalam program pendidikan “life skills” yang dapat dilaksanakan oleh sekolah. Mekanisme yang mungkin dapat dilakukan adalah melalui rapat Komite Sekolah dengan sekolah yang dilaksanakan setiap semester atau tahunan, untuk menyusun, memperbaiki serta menyesuaikan rencana dan program untuk semester berikutnya.
Jika kita mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan PMA Nomor 16 Tahun 2020, dapat disimpulkan bahwa Komite Sekolah/Madrasah memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:
- Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.
- Komite Sekolah/Madrasah berkedudukan di Sekolah/Madrasah’
- Komite Sekolah/Madrasah mempunyai tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Sekolah/Madrasah.
Komite Sekolah/Madrasah menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pertimbangan dalam: penyusunan kebijakan dan program Sekolah/Madrasah;
- penyusunan rencana kerja dan anggaran Sekolah/Madrasah; penetapan kriteria kinerja Sekolah/Madrasah; pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di Sekolah/Madrasah;
- pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah/Madrasah;
- pengembangan kerja sama SekolahMadrasah;
- pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan pendidikan; dan
- penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, clan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
- Komite Sekolah/Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Sekolah/Madrasah secara tertulis atau melalui forum rapat.
- Komite Sekolah/Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Sekolah/Madrasah.’
*****
Eman Sutriadi
Pembina MP3I (Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia}