
SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Dinas Pendidikan Kota Depok menggelar roadshow di 11 kecamatan dalam rangka sosialisasi penyusunan Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) jenjang Sekolah Dasar.
Roadshow digelar mulai 9 hingga 13 Januari 2023, dibagi dalam dua sesi, pagi dan siang. Diawali dari Kecamatan Cimanggis-Tapos (Senin), Sukmajaya-Cilodong (Selasa), PancoranMas-Cipayung (Rabu), Beji-Cinere-Limo (Kamis), dan berakhir pada Jumat (13/01/23) di Kecamatan Sawangan-Bojongsari.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Wawang Buang, S.Pd.SD. Diikuti seluruh kepala sekolah, bendahara, dan operator sekolah dasar negeri. Dengan narasumber Kasi Kelembagaan dan Peserta Didik, Saiful Anwar, S.Pd, MM, serta Operator Disdik, Arif.
Kasi Kelembagaan dan Peserta Didik, Saiful Anwar, S.Pd, MM menjelaskan sosialisasi ini terkait Perubahan juknis penggunaan dana BOS yang sekarang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Saiful Anwar menjelaskan, pada 2022 lalu, mekanisme dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dilakukan dalam 3 tahapan, yakni tahap pertama disalurkan sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap ke 3 sebesar 30%.
Sedangkan mekanisme penyaluran dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) TA 2023, pencairan BOSP berubah dari 3 tahap menjadi 2 tahap. Tahap 1 bulan Januari-Juni, dan tahap 2 bulan Juli-Desember. Masing-masing disalurkan sebesar 50%.
Mekanisme penyaluran dana BOSP TA 2023 ini disalurkan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan, nomenklatur berubah menjadi BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
Saiful menambahkan, pada kebijakan baru terkait dana BOSP TA 2023 ini, laporan keseluruhan dana BOS TA 2022 akan menjadi syarat dalam penyaluran dana BOS di tahap pertama dan laporan tahap 1 akan menjadi syarat dalam penyaluran dana BOS di tahap kedua.
“Selain itu, terdapat minimal realisasi dalam pelaporan, yakni dana BOS harus sudah terealisasi sebesar 50% dari dana BOS tahap sebelumnya,” terang Saiful. Jumat (13/01/23)
Sebelumnya, lanjut Saiful, pada pelaporan dana BOS tahun 2022, satuan pendidikan menggunakan 2 kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah. Pertama alamat bos.kemdikbud.go.id yang merupakan situs resmi dari Kemendikbud dan kedua melalui aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
“Nah, pada tahun 2023 ini, pelaporan dana BOSP TA 2023 hanya melalui aplikasi RKAS saja. Selain itu, batas pelaporan dana BOSP dilaporkan dalam 2 tahap. Pertama di tanggal 31 Juli 2023 dan tahap kedua 31 Januari 2023,” jelasnya.
Selanjutnya, pada kebijakan baru dana BOSP TA 2023 juga ada skema pemotongan dana. Pemotongan ini dilakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat dalam menyampaikan laporan BOS.
“Maksimal harus dilaporkan pada bulan Juli. Apabila pelaporannya dilakukan di bulan Agustus, akan dipotong sebesar 2%. Apabila pelaporan dilakukan di bulan September, akan dipotong 3% begitu seterusnya. Jadi pelaporan dilakukan setiap bulan, jika terlewat akan ada pemotongan. Ini yang harus diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan,” tandasnya.
Kemudian, lanjut Kasi Saiful, untuk komponen penggunaan dana yang diperbolehkan diantaranya :
- Kegiatan penerimaan peserta didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga PTK
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarpras sekolah
- Penyedian alat media pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
(harlis)
Berikut foto kegiatan sosialisasi ARKAS di sejumlah kecamatan
