
Swara Pendidikan.co.id (GARUT) – Cabang Dinas Pendidikan wilayah XIII memberikan pembekalan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) bagi para kepala dan komite serta pengawas SMA, SMK, dan SLB se KCD XIII, di Hotel Harmoni, Garut. Kamis (8/10/2020).
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah XIII, Herry Pansila saat membuka kegiatan menyampaikan harapannya kepada para peserta, agar para kepala sekolah, pengawas, dan komite SMA, SMK, dan SLB dapat menjalankan tupoksinya dengan kaidah yang benar.

“Sesuai aturan, tetap melihat rambu-rambu yang ada sehingga semua perangkat dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan fokus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan,” ujar Herry Pansila.
Dalam pembekalan tersebut, KCD XIII menghadirkan Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat Pembina TK I Drs. HMS Iriyanto. sebagai narasumber.
Kepada peserta, HMS Iriyanto mengupas tuntas hal-hal yang terkait Saber Pungli, di antaranya tentang delik pidana terkait Saber Pungli. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 huruf E dan F tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Iriyanto memaparkan definisi pungutan liar, yang merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri (ASN) atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi. Untuk itu Iriyanto mengingatkan kepada peserta untuk benar-benar memahami rambu-rambu yang sesuai aturan. (AIS)