• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, December 30, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Wartawan dan UU KIP

by SWARA PENDIDIKAN
2 March 2023
in Opini
0
Wartawan dan UU KIP

Kamsul Hasan

Catatan Kamsul Hasan*

Swara Pendidikan.co.id – UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memang bukan dikhususkan untuk wartawan.

UU KIP subyek hukumnya adalah warga negara dan badan hukum Indonesia VS badan publik yang diwakili oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau biasa disingkat PPID.

Wartawan sebagai warga negara dan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia boleh saja gunakan UU KIP untuk mendapatkan informasi publik.

BACA JUGA

Waspada! Modus Penipuan Digital Kian Canggih di WhatsApp dan Facebook

Hukum Bisa Direkayasa Tapi Alam tak Pernah Bohong

Guru, Penjaga Peradaban di Tengah Dunia yang Terus Berubah

Politik, Ruang Dinamis yang Penuh Warna

Namun wartawan dan atau perusahaan pers yang menggunakan UU KIP, jangan berharap pertanyaannya akan dijawab saat itu juga.

UU KIP mengatur ada waktu tunggu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang 7 hari kerja lagi. Sadar akan aturan ini kita bisa menyusun strategi per 17 hari.

Artinya kita harus rajin menyusun daftar pertanyaan dan mengirim ke badan publik lalu meminta bukti registrasi untuk disengketakan apabila pertanyaan tidak dijawab.

Meminta informasi publik seperti kita menanam, dia perlu waktu untuk dapat hasilnya. Semakin banyak menanam dengan mengirim pertanyaan, semakin banyak hasilnya.

Saya dapat menggambarkan satu badan publik yang namanya Dinas Pajak atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) saja bisa kita ajukan puluhan bahkan ratusan pertanyaan.

Bila kita bertanya sebagai wartawan mereka jawab no comment saja sudah selesai karena menurut UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, no comment sudah jawaban.

Padahal kita tidak membutuhkan kata itu. Bila kita membutuhkan data dan atau dokumen maka kita bisa gunakan UU KIP yang memiliki unsur memaksa.

Memang badan publik masih sering berlindung pada pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan. Kita harus rajin sengketakan bila menemukan PPID atau badan publik seperti ini.

Bila anda wartawan dan pernah mengikuti uji kompetensi, maka salah satu mata ujinya adalah membuat rencana liputan, sebagai berita ekslusif.

Nah, mereka yang pernah membuat rencana liputan sedikitnya dua topik dalam waktu 35 menit bisa mempraktikkan pada badan publik.

Selamat mencoba dan jangan menyerah bila dijawab pertanyaan kita termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP, lanjutan dengan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. ***

Kamsul Hasan merupakan mantan Ketua PWI Jaya. Ia juga aktif sebagai tenaga ahli di Dewan Pers dan beberapa kementerian khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Beliau juga sebagai Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat serta tenaga pengajar di sejumlah Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Waspada! Modus Penipuan Digital Kian Canggih di WhatsApp dan Facebook
Opini

Waspada! Modus Penipuan Digital Kian Canggih di WhatsApp dan Facebook

by SWARA PENDIDIKAN
25 December 2025
0
0

Di era digital, WhatsApp dan Facebook telah menjelma menjadi ruang...

Read more
Hukum Bisa Direkayasa Tapi Alam tak Pernah Bohong

Hukum Bisa Direkayasa Tapi Alam tak Pernah Bohong

7 December 2025
0
Guru, Penjaga Peradaban di Tengah Dunia yang Terus Berubah

Guru, Penjaga Peradaban di Tengah Dunia yang Terus Berubah

25 November 2025
0

Politik, Ruang Dinamis yang Penuh Warna

14 November 2025
0

Guru Gen Z di Tengah Kelas Gen Alpha: Peluang dan Tantangan di Era Digital

6 November 2025
0

97 Tahun Sumpah Pemuda, Semangat yang Tak Pernah Padam

27 October 2025
0
Next Post
DPD KNPI Kota Depok Donasikan 2 Ton Beras kepada Warga Terdampak Covid-19

DPD KNPI Kota Depok Donasikan 2 Ton Beras kepada Warga Terdampak Covid-19

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In