Catatan Kamsul Hasan*
Swara Pendidikan.co.id – UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memang bukan dikhususkan untuk wartawan.
UU KIP subyek hukumnya adalah warga negara dan badan hukum Indonesia VS badan publik yang diwakili oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau biasa disingkat PPID.
Wartawan sebagai warga negara dan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia boleh saja gunakan UU KIP untuk mendapatkan informasi publik.
Namun wartawan dan atau perusahaan pers yang menggunakan UU KIP, jangan berharap pertanyaannya akan dijawab saat itu juga.
UU KIP mengatur ada waktu tunggu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang 7 hari kerja lagi. Sadar akan aturan ini kita bisa menyusun strategi per 17 hari.
Artinya kita harus rajin menyusun daftar pertanyaan dan mengirim ke badan publik lalu meminta bukti registrasi untuk disengketakan apabila pertanyaan tidak dijawab.
Meminta informasi publik seperti kita menanam, dia perlu waktu untuk dapat hasilnya. Semakin banyak menanam dengan mengirim pertanyaan, semakin banyak hasilnya.
Saya dapat menggambarkan satu badan publik yang namanya Dinas Pajak atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) saja bisa kita ajukan puluhan bahkan ratusan pertanyaan.
Bila kita bertanya sebagai wartawan mereka jawab no comment saja sudah selesai karena menurut UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, no comment sudah jawaban.
Padahal kita tidak membutuhkan kata itu. Bila kita membutuhkan data dan atau dokumen maka kita bisa gunakan UU KIP yang memiliki unsur memaksa.
Memang badan publik masih sering berlindung pada pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan. Kita harus rajin sengketakan bila menemukan PPID atau badan publik seperti ini.
Bila anda wartawan dan pernah mengikuti uji kompetensi, maka salah satu mata ujinya adalah membuat rencana liputan, sebagai berita ekslusif.
Nah, mereka yang pernah membuat rencana liputan sedikitnya dua topik dalam waktu 35 menit bisa mempraktikkan pada badan publik.
Selamat mencoba dan jangan menyerah bila dijawab pertanyaan kita termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP, lanjutan dengan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. ***
Kamsul Hasan merupakan mantan Ketua PWI Jaya. Ia juga aktif sebagai tenaga ahli di Dewan Pers dan beberapa kementerian khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Beliau juga sebagai Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat serta tenaga pengajar di sejumlah Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta.