ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, June 16, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Wartawan dan UU KIP

by SWARA PENDIDIKAN
19 May 2020
in Opini
0
Wartawan dan UU KIP

Kamsul Hasan

Catatan Kamsul Hasan*

Swara Pendidikan.co.id – UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memang bukan dikhususkan untuk wartawan.

UU KIP subyek hukumnya adalah warga negara dan badan hukum Indonesia VS badan publik yang diwakili oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau biasa disingkat PPID.

Wartawan sebagai warga negara dan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia boleh saja gunakan UU KIP untuk mendapatkan informasi publik.

BACA JUGA

Masyarakat Betawi di Era Global City: Menilik Pandangan H. Haikal S., SH

SPMB SMP Negeri Kota Depok 2026: Ada Apa dengan Kuota Jalur Inklusi?

Memperkuat Tata Kelola RSSG: Revisi Perwal dan Sanksi Harus Sejalan

Cacat Hukum Perwal Depok Nomor 16 Tahun 2025 tentang RSSG: Potensi Timbulkan Masalah Hukum

Namun wartawan dan atau perusahaan pers yang menggunakan UU KIP, jangan berharap pertanyaannya akan dijawab saat itu juga.

UU KIP mengatur ada waktu tunggu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang 7 hari kerja lagi. Sadar akan aturan ini kita bisa menyusun strategi per 17 hari.

Artinya kita harus rajin menyusun daftar pertanyaan dan mengirim ke badan publik lalu meminta bukti registrasi untuk disengketakan apabila pertanyaan tidak dijawab.

Meminta informasi publik seperti kita menanam, dia perlu waktu untuk dapat hasilnya. Semakin banyak menanam dengan mengirim pertanyaan, semakin banyak hasilnya.

Saya dapat menggambarkan satu badan publik yang namanya Dinas Pajak atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) saja bisa kita ajukan puluhan bahkan ratusan pertanyaan.

Bila kita bertanya sebagai wartawan mereka jawab no comment saja sudah selesai karena menurut UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, no comment sudah jawaban.

Padahal kita tidak membutuhkan kata itu. Bila kita membutuhkan data dan atau dokumen maka kita bisa gunakan UU KIP yang memiliki unsur memaksa.

Memang badan publik masih sering berlindung pada pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan. Kita harus rajin sengketakan bila menemukan PPID atau badan publik seperti ini.

Bila anda wartawan dan pernah mengikuti uji kompetensi, maka salah satu mata ujinya adalah membuat rencana liputan, sebagai berita ekslusif.

Nah, mereka yang pernah membuat rencana liputan sedikitnya dua topik dalam waktu 35 menit bisa mempraktikkan pada badan publik.

Selamat mencoba dan jangan menyerah bila dijawab pertanyaan kita termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP, lanjutan dengan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. ***

Kamsul Hasan merupakan mantan Ketua PWI Jaya. Ia juga aktif sebagai tenaga ahli di Dewan Pers dan beberapa kementerian khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Beliau juga sebagai Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat serta tenaga pengajar di sejumlah Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta.

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 7

BeritaTerkait

Mengevaluasi RSSG Depok 2025: Antara Niat Baik, Celah Refund, dan Tanda Tanya Data
Opini

Mengevaluasi RSSG Depok 2025: Antara Niat Baik, Celah Refund, dan Tanda Tanya Data

10 May 2026
0
0

Oleh : Eman Sutriadi/Pimpinan Umum Swara Pendidikan

Read more
Anak SD Sudah Ikut Bimbel: Pendidikan atau Kompetisi?

Anak SD Sudah Ikut Bimbel: Pendidikan atau Kompetisi?

8 May 2026
0
27 Tahun Kota Depok: Anak Dijepit Dua Kegagalan. SMPN Sesak, RSSG Tak Bermutu?

27 Tahun Kota Depok: Anak Dijepit Dua Kegagalan. SMPN Sesak, RSSG Tak Bermutu?

7 May 2026
0

Tanpa Keteladanan, Transformasi Pendidikan dengan 3M, Hanya Slogan

5 May 2026
0

27 Tahun Kota Depok: Saatnya Naik Kelas, Bukan Berdesakan di Kelas

5 May 2026
0

Hardiknas 2026: Data Bicara, Partisipasi Semesta Jadi Kunci Mutu Pendidikan

2 May 2026
0
Next Post
DPD KNPI Kota Depok Donasikan 2 Ton Beras kepada Warga Terdampak Covid-19

DPD KNPI Kota Depok Donasikan 2 Ton Beras kepada Warga Terdampak Covid-19

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id