ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, October 21, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tidak Ada Hubungan Antara BPK Dengan Kewajiban Kemenkeu Terkait DBH Kepada Pemprov DKI

by SWARA PENDIDIKAN
12 May 2020
in Jakarta
0
Surat BPK kepada Kemenkeu

Surat BPK kepada Kemenkeu

          
Surat BPK kepada Kemenkeu
Surat BPK kepada Kemenkeu

Swara Pendidikan.co.id (JAKARTA) – Polemik antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang dibayar hasil Tahun Anggaran 2019, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat resmi kepada Menteri Keuangan tertanggal 28 April 2020.

Hal itu terungkap saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).

“Silahkan baca surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan, juga surat Menteri Keuangan nomor S/305/MK.07/2020 perihal penetapan dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19,” ungkap Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna

“Jadi yang harus dipahami bahwa COVID-19 itu terjadinya 2020, sedangkan permasalahannya adalah kurang bayar 2019, yang belum ada pada saat itu,” lanjut Agung.

BACA JUGA

PWI Pusat Angkat Suara Soal Pencabutan Kartu Pers CNN di Istana

Pernyataan Sikap: Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

Konsolidasi Dimulai, PWI Pusat Tempati Lagi Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Soliditas Baru PWI Pusat: Dorong HPN 2026 Jadi Momentum Nasional di Banten

terkait hubungan dengan pemeriksaan dilakukan BPK, Agung menjelaskan, tidak ada hubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan kewajiban pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu terkait dengan DBH kurang bayar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“BPK hanya melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan saja, sementara pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, melakukan tugasnya dalam mengelola keuangan Negara,” jelasnya.

Agung menyebut, tidak ada satupun undang-undang terkait pemeriksaan, undang-undang terkait keuangan negara dan undang-undang terkait pembendaharaan negara yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh Kementerian Keuangan harus menunggu hasil audit BPK, khususnya DBH.

“Jadi ini tidak ada hubungannya. Silahkan saja bagi Kemenkeu untuk membuat keputusan mengenai masalah bayar atau tidak bayar, itu ditangan Kemenkeu, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,” tandas Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna. (Agus)

Surat BPK Kepada Kemenkeu
Surat BPK Kepada Kemenkeu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1,235

BeritaTerkait

PWI Pusat Angkat Suara Soal Pencabutan Kartu Pers CNN di Istana
Jakarta

PWI Pusat Angkat Suara Soal Pencabutan Kartu Pers CNN di Istana

by SWARA PENDIDIKAN
28 September 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jakarta) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat...

Read more
Pernyataan Sikap: Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

Pernyataan Sikap: Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

28 September 2025
0
Konsolidasi Dimulai, PWI Pusat Tempati Lagi Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Konsolidasi Dimulai, PWI Pusat Tempati Lagi Lantai 4 Gedung Dewan Pers

25 September 2025
0

Soliditas Baru PWI Pusat: Dorong HPN 2026 Jadi Momentum Nasional di Banten

25 September 2025
0

Sekolah Gratis di Tanah Merah: Harapan yang Dulu Mustahil, Kini Jadi Nyata

18 September 2025
0

PWI Pusat Umumkan Susunan Pengurus Periode 2025–2030, Tokoh-Tokoh Pers Nasional Duduki Posisi Strategis

16 September 2025
0
Next Post
Pemkot Depok Perpanjang PSBB Tanggal 13-26 Mei

Pemkot Depok Perpanjang PSBB Tanggal 13-26 Mei

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In