ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
Tuesday, May 13, 2025
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tidak Ada Hubungan Antara BPK Dengan Kewajiban Kemenkeu Terkait DBH Kepada Pemprov DKI

by Redaksi
12 May 2020
in Jakarta
0
Surat BPK kepada Kemenkeu

Surat BPK kepada Kemenkeu

          
Surat BPK kepada Kemenkeu
Surat BPK kepada Kemenkeu

Swara Pendidikan.co.id (JAKARTA) – Polemik antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang dibayar hasil Tahun Anggaran 2019, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat resmi kepada Menteri Keuangan tertanggal 28 April 2020.

Hal itu terungkap saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).

“Silahkan baca surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan, juga surat Menteri Keuangan nomor S/305/MK.07/2020 perihal penetapan dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19,” ungkap Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna

“Jadi yang harus dipahami bahwa COVID-19 itu terjadinya 2020, sedangkan permasalahannya adalah kurang bayar 2019, yang belum ada pada saat itu,” lanjut Agung.

BACA JUGA

Kesehatan Mental Darurat, PKHI Tawarkan Hipnoterapi sebagai Terapi Inklusif

BRI BO Jakarta Otista Tebar Kebaikan Ramadan dengan Berbagi Takjil

BRI Pasar Minggu Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Program KUR

Oknum ASN RRI Terancam Pemecatan dan Penjara 7 Tahun atas Kasus Pelecehan Siswi Magang Asal Depok

terkait hubungan dengan pemeriksaan dilakukan BPK, Agung menjelaskan, tidak ada hubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan kewajiban pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu terkait dengan DBH kurang bayar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“BPK hanya melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan saja, sementara pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, melakukan tugasnya dalam mengelola keuangan Negara,” jelasnya.

Agung menyebut, tidak ada satupun undang-undang terkait pemeriksaan, undang-undang terkait keuangan negara dan undang-undang terkait pembendaharaan negara yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh Kementerian Keuangan harus menunggu hasil audit BPK, khususnya DBH.

“Jadi ini tidak ada hubungannya. Silahkan saja bagi Kemenkeu untuk membuat keputusan mengenai masalah bayar atau tidak bayar, itu ditangan Kemenkeu, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,” tandas Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna. (Agus)

Surat BPK Kepada Kemenkeu
Surat BPK Kepada Kemenkeu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Kesehatan Mental Darurat, PKHI Tawarkan Hipnoterapi sebagai Terapi Inklusif
Jabodetabek

Kesehatan Mental Darurat, PKHI Tawarkan Hipnoterapi sebagai Terapi Inklusif

by Redaksi
4 May 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jakarta) – Kesehatan mental di Indonesia tengah menghadapi...

Read more
BRI BO Jakarta Otista Tebar Kebaikan Ramadan dengan Berbagi Takjil

BRI BO Jakarta Otista Tebar Kebaikan Ramadan dengan Berbagi Takjil

21 March 2025
0
BRI Pasar Minggu Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Program KUR

BRI Pasar Minggu Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Program KUR

20 March 2025
0

Oknum ASN RRI Terancam Pemecatan dan Penjara 7 Tahun atas Kasus Pelecehan Siswi Magang Asal Depok

15 January 2025
0

JSM Gelar Festival Dies Miladia ke-4, Luncurkan Dua Buku dengan Fokus Isu Global

21 November 2024
0

BRI BO Cibubur Kenalkan Transaksi QRIS Melalui BRImo

7 November 2024
0
Next Post
Pemkot Depok Perpanjang PSBB Tanggal 13-26 Mei

Pemkot Depok Perpanjang PSBB Tanggal 13-26 Mei

ADVERTISEMENT

2025 © swarapendidikan.co.id

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In