ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, June 16, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Tidak Ada Hubungan Antara BPK Dengan Kewajiban Kemenkeu Terkait DBH Kepada Pemprov DKI

by SWARA PENDIDIKAN
12 May 2020
in Jakarta
0
Surat BPK kepada Kemenkeu

Surat BPK kepada Kemenkeu

Surat BPK kepada Kemenkeu
Surat BPK kepada Kemenkeu

Swara Pendidikan.co.id (JAKARTA) – Polemik antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang dibayar hasil Tahun Anggaran 2019, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat resmi kepada Menteri Keuangan tertanggal 28 April 2020.

Hal itu terungkap saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).

“Silahkan baca surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan, juga surat Menteri Keuangan nomor S/305/MK.07/2020 perihal penetapan dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19,” ungkap Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna

“Jadi yang harus dipahami bahwa COVID-19 itu terjadinya 2020, sedangkan permasalahannya adalah kurang bayar 2019, yang belum ada pada saat itu,” lanjut Agung.

BACA JUGA

Guru di Jakarta Raih Sertifikasi Hipnoterapis BNSP: Langkah Nyata Tangani Krisis Kesehatan Mental di Sekolah

PP IKA UNJ dan Gubernur DKI Sepakati Kerja Sama Strategis untuk Jakarta Berkelanjutan

Acer Libatkan 50 SMA di Jabodetabek dalam Gerakan #SayangBumi, Targetkan Kumpulkan 5 Ton E-Waste

Bareskrim Tetapkan Pendiri Dana Syariah Indonesia sebagai Tersangka Baru, Aset Rp320 Miliar Berhasil Ditelusuri

terkait hubungan dengan pemeriksaan dilakukan BPK, Agung menjelaskan, tidak ada hubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan kewajiban pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu terkait dengan DBH kurang bayar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“BPK hanya melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan saja, sementara pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, melakukan tugasnya dalam mengelola keuangan Negara,” jelasnya.

Agung menyebut, tidak ada satupun undang-undang terkait pemeriksaan, undang-undang terkait keuangan negara dan undang-undang terkait pembendaharaan negara yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh Kementerian Keuangan harus menunggu hasil audit BPK, khususnya DBH.

“Jadi ini tidak ada hubungannya. Silahkan saja bagi Kemenkeu untuk membuat keputusan mengenai masalah bayar atau tidak bayar, itu ditangan Kemenkeu, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,” tandas Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna. (Agus)

Surat BPK Kepada Kemenkeu
Surat BPK Kepada Kemenkeu
Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 5

BeritaTerkait

Kolaborasi Dispusip DKI dan PojokTIM Hidupkan Ruang Sastra
Jakarta

Kolaborasi Dispusip DKI dan PojokTIM Hidupkan Ruang Sastra

10 June 2026
0
0

Swara Pendidikan (Jakarta) — Suasana literasi terasa kental di Ruang...

Read more
Bedah Buku Karya Andre Donas di TIM Bahas Sastra Minang dan Dinamika Sosial

Bedah Buku Karya Andre Donas di TIM Bahas Sastra Minang dan Dinamika Sosial

25 May 2026
0
BRI Mabes TNI Cilangkap Bagikan Sembako ke Yayasan Fadhilah Ihsan Cipayung

BRI Mabes TNI Cilangkap Bagikan Sembako ke Yayasan Fadhilah Ihsan Cipayung

19 May 2026
0

Guru Tak Cukup Mengajar: Kini Ada Pelatihan Terapi Mental Khusus untuk Guru

17 May 2026
0

103 Sekolah Swasta Gratis Siap Tampung Siswa DKI Tahun Ajaran 2026/2027

14 April 2026
0

Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

13 March 2026
0
Next Post
Pemkot Depok Perpanjang PSBB Tanggal 13-26 Mei

Pemkot Depok Perpanjang PSBB Tanggal 13-26 Mei

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id