Swara Pendidikan.co.id (JAKARTA) – Polemik antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang dibayar hasil Tahun Anggaran 2019, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat resmi kepada Menteri Keuangan tertanggal 28 April 2020.
Hal itu terungkap saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).
“Silahkan baca surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan, juga surat Menteri Keuangan nomor S/305/MK.07/2020 perihal penetapan dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19,” ungkap Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna
“Jadi yang harus dipahami bahwa COVID-19 itu terjadinya 2020, sedangkan permasalahannya adalah kurang bayar 2019, yang belum ada pada saat itu,” lanjut Agung.
terkait hubungan dengan pemeriksaan dilakukan BPK, Agung menjelaskan, tidak ada hubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan kewajiban pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu terkait dengan DBH kurang bayar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“BPK hanya melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan saja, sementara pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, melakukan tugasnya dalam mengelola keuangan Negara,” jelasnya.
Agung menyebut, tidak ada satupun undang-undang terkait pemeriksaan, undang-undang terkait keuangan negara dan undang-undang terkait pembendaharaan negara yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh Kementerian Keuangan harus menunggu hasil audit BPK, khususnya DBH.
“Jadi ini tidak ada hubungannya. Silahkan saja bagi Kemenkeu untuk membuat keputusan mengenai masalah bayar atau tidak bayar, itu ditangan Kemenkeu, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,” tandas Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna. (Agus)