ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, October 26, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Yayasan dan Pers Komunitas

by SWARA PENDIDIKAN
12 October 2025
in Opini
0
Yayasan dan Pers Komunitas

Kamsul Hasan

          

Catatan Bung Kamsul Hasan*

Swara Pendidikan.co.id – Apakah  yayasan sebuah masjid boleh mengelola media ? ‘Kami mengelola media kampus, apakah dapat perlindungan dari UU Pers ?”

Begitu antara lain pertanyaan sejumlah teman. Mereka ada yang sudah mengelola media komunitas. Sebagian lainnya baru menjajaki untuk membuatnya.

Sejarah pers Indonesia pada era awal orde baru, melalui UU No. 11 tahun 1966 Jo. UU No. 4 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pers memang mengenal SIT dan STT.

BACA JUGA

Santri, Pesantren, dan Kebangkitan Moral Bangsa

Ketika Tamparan Jadi Cermin: Dr. Bambang Sutopo Ajak Dunia Pendidikan Lakukan Refleksi Moral

Analisis Kebijakan Pendidikan Nasional, Fragmentasi dan Tantangan Integrasi Lembaga Pendidikan

Pramuka di Era Digital: Masihkah Relevan Bagi Generasi Milenial dan Gen Z?

Nah, Surat Tanda Terdaftar (STT) itulah sebagai izin penerbitan komunitas. Berbeda dengan Surat Izin Terbit (SIT) yang dikeluarkan untuk perusahaan pers umum.

Sejak UU tersebut direvisi oleh UU No. 21 tahun 1982 tentang Pers yang dikenal adalah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), SIT dan STT tidak berlaku lagi.

Reformasi mengubah kebijakan politik dan komunikasi, SIUPP tidak dikenal lagi. Pasal 9 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, mengatakan “Setiap warga negara dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.”

Perusahaan pers dimaksud ayat (1) oleh ayat (2) ditegaskan pers nasional harus berbadan hukum Indonesia, berupa PT, yayasan atau koperasi.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 9 ayat (2) ini tidak berdiri sendiri namun terkait dengan ketentuan umum pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2.

Itu artinya media komunitas baik yang dikelola mahasiswa atau organisasi keagamaan, bila produknya ingin disebut pers harus mematuhi aturan di atas.

Pilihan paling tepat memang yayasan, namun tidak boleh berada di bawah yayasan yang mengelola tempat ibadah atau yayasan pendidikan / kampus.

Kenapa ? Pasal 1 angka 2 melarang perusahaan pers bercampur dengan kegiatan lain. Jadi yayasan sosial masjid, harus membuat yayasan baru lagi khusus mengelola pers.

Begitu juga media kampus bila ingin diakui sebagai produk pers harus dibuat badan hukum tersendiri agar memenuhi persyaratan UU Pers.

Apakah medianya masih boleh terbit ? Tidak ada larangan apalagi bila membaca Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.

Namun bila bersengketa yang digunakan bukan prosedur UU Pers tetapi UU lainnya. Pembatasan ini diatur Pasal 28J UUD 1945, di ujung kemerdekaan seseorang terdapat kemerdekaan orang lain. ***

 

Kamsul Hasan, Mantan Ketua PWI Jaya. Beliau juga aktif sebagai tenaga ahli di Dewan Pers dan beberapa kementerian khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Juga sebagai Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat serta tenaga pengajar di sejumlah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1,861

BeritaTerkait

Santri, Pesantren, dan Kebangkitan Moral Bangsa
Opini

Santri, Pesantren, dan Kebangkitan Moral Bangsa

by SWARA PENDIDIKAN
22 October 2025
0
0

Oleh: H. Bambang Sutopo, SEI., MM — Anggota DPRD Kota...

Read more
Ketika Tamparan Jadi Cermin: Dr. Bambang Sutopo Ajak Dunia Pendidikan Lakukan Refleksi Moral

Ketika Tamparan Jadi Cermin: Dr. Bambang Sutopo Ajak Dunia Pendidikan Lakukan Refleksi Moral

16 October 2025
0
Analisis Kebijakan Pendidikan Nasional, Fragmentasi dan Tantangan Integrasi Lembaga Pendidikan

Analisis Kebijakan Pendidikan Nasional, Fragmentasi dan Tantangan Integrasi Lembaga Pendidikan

10 October 2025
0

Pramuka di Era Digital: Masihkah Relevan Bagi Generasi Milenial dan Gen Z?

9 October 2025
0

Novan: Musik Jadi Sarana Belajar dan Menyalurkan Pengetahuan

7 October 2025
0

Cuma Gus Dur, Presiden yang Berani Pecat Menteri karena Dugaan Korupsi

4 September 2025
0
Next Post
Dedi Supandi Resmi Pimpin Disdik Prov Jawa Barat

Dedi Supandi Resmi Pimpin Disdik Prov Jawa Barat

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In