ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, July 4, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Yayasan dan Pers Komunitas

by Redaksi
2 March 2023
in Opini
0
Yayasan dan Pers Komunitas

Kamsul Hasan

          

 Catatan Bung Kamsul Hasan*

Kamsul Hasan

Swara Pendidikan.co.id – Apakah  yayasan sebuah masjid boleh mengelola media ? ‘Kami mengelola media kampus, apakah dapat perlindungan dari UU Pers ?”

Begitu antara lain pertanyaan sejumlah teman. Mereka ada yang sudah mengelola media komunitas. Sebagian lainnya baru menjajaki untuk membuatnya.

Sejarah pers Indonesia pada era awal orde baru, melalui UU No. 11 tahun 1966 Jo. UU No. 4 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pers memang mengenal SIT dan STT.

BACA JUGA

SEKOLAH SWASTA “TUNGGANGI” PEMERINTAH UNTUK REKRUT SISWA?

Krisis SPMB di Depok: Akses Pendidikan Kian Memprihatinkan

Sekolah Swasta Gratis, Nyata atau Sekadar Janji?

Menjaga Keseimbangan Ekosistem Lembaga Pendidikan di Kota Depok

Nah, Surat Tanda Terdaftar (STT) itulah sebagai izin penerbitan komunitas. Berbeda dengan Surat Izin Terbit (SIT) yang dikeluarkan untuk perusahaan pers umum.

Sejak UU tersebut direvisi oleh UU No. 21 tahun 1982 tentang Pers yang dikenal adalah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), SIT dan STT tidak berlaku lagi.

Reformasi mengubah kebijakan politik dan komunikasi, SIUPP tidak dikenal lagi. Pasal 9 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, mengatakan “Setiap warga negara dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.”

Perusahaan pers dimaksud ayat (1) oleh ayat (2) ditegaskan pers nasional harus berbadan hukum Indonesia, berupa PT, yayasan atau koperasi.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 9 ayat (2) ini tidak berdiri sendiri namun terkait dengan ketentuan umum pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2.

Itu artinya media komunitas baik yang dikelola mahasiswa atau organisasi keagamaan, bila produknya ingin disebut pers harus mematuhi aturan di atas.

Pilihan paling tepat memang yayasan, namun tidak boleh berada di bawah yayasan yang mengelola tempat ibadah atau yayasan pendidikan / kampus.

Kenapa ? Pasal 1 angka 2 melarang perusahaan pers bercampur dengan kegiatan lain. Jadi yayasan sosial masjid, harus membuat yayasan baru lagi khusus mengelola pers.

Begitu juga media kampus bila ingin diakui sebagai produk pers harus dibuat badan hukum tersendiri agar memenuhi persyaratan UU Pers.

Apakah medianya masih boleh terbit ? Tidak ada larangan apalagi bila membaca Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.

Namun bila bersengketa yang digunakan bukan prosedur UU Pers tetapi UU lainnya. Pembatasan ini diatur Pasal 28J UUD 1945, di ujung kemerdekaan seseorang terdapat kemerdekaan orang lain. ***

 

Kamsul Hasan, Mantan Ketua PWI Jaya. Beliau juga aktif sebagai tenaga ahli di Dewan Pers dan beberapa kementerian khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Juga sebagai Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat serta tenaga pengajar di sejumlah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1,859

BeritaTerkait

SEKOLAH SWASTA “TUNGGANGI” PEMERINTAH UNTUK REKRUT SISWA?
Depok

SEKOLAH SWASTA “TUNGGANGI” PEMERINTAH UNTUK REKRUT SISWA?

by Redaksi
27 June 2025
2
0

Optimalisasi daya tampung sekolah negeri dengan menambah jumlah peserta didik...

Read more
Krisis SPMB di Depok: Akses Pendidikan Kian Memprihatinkan

Krisis SPMB di Depok: Akses Pendidikan Kian Memprihatinkan

23 June 2025
0
Sekolah Swasta Gratis, Nyata atau Sekadar Janji?

Sekolah Swasta Gratis, Nyata atau Sekadar Janji?

20 June 2025
0

Menjaga Keseimbangan Ekosistem Lembaga Pendidikan di Kota Depok

3 June 2025
0

Efektivitas Parenting dalam Mendorong Penerapan Norma di Lingkungan Sekolah

30 May 2025
0

Militerisasi Pendidikan di Jabar: Solusi untuk Anak Nakal atau Masalah Baru?

12 May 2025
0
Next Post
Dedi Supandi Resmi Pimpin Disdik Prov Jawa Barat

Dedi Supandi Resmi Pimpin Disdik Prov Jawa Barat

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In