Swara Pendidikan — Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 akan disalurkan sepenuhnya tepat waktu. Pemerintah juga menegaskan seluruh kekurangan pembayaran atau tunggakan TPG pada periode sebelumnya akan dirampungkan pada tahun 2026.
Sesjen GTK menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan seluruh TPG yang belum cair atau mengalami kurang bayar. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hak guru atas tunjangan profesi yang menjadi bagian penting dari kesejahteraan pendidik.
Mulai Januari 2026, pemerintah juga memperkenalkan perubahan skema pencairan TPG dari sebelumnya per triwulan menjadi pembayaran secara bulanan. Skema baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian arus pendapatan bagi guru serta mempermudah pengelolaan keuangan rumah tangga pendidik.
Dari sisi anggaran, pemerintah telah menyiapkan anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp757,8 triliun. Anggaran tersebut mengalami peningkatan sekitar 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan mencakup pembiayaan berbagai program pendidikan, termasuk tunjangan profesi guru.
Terkait pelaksanaan skema pencairan bulanan, Kemendikdasmen akan melakukan uji coba secara nasional pada periode April hingga Juni 2026. Apabila pelaksanaan uji coba berjalan lancar, skema pencairan bulanan TPG ditargetkan dapat diterapkan secara penuh di seluruh Indonesia mulai Juli 2026.
Kemendikdasmen juga mengimbau para guru untuk secara aktif memantau status pencairan TPG serta memastikan validitas data melalui portal Info GTK. Validasi data dinilai menjadi faktor penting untuk menjamin kelancaran proses pembayaran tunjangan profesi.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan, persyaratan, serta mekanisme TPG 2026 dapat diakses melalui portal resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.




