• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Sunday, March 15, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

SE Kemendikdasmen: Sekolah Terdampak Bencana Diberi Fleksibilitas Pembelajaran

by SWARA PENDIDIKAN
6 January 2026
in BERITA UTAMA, NASIONAL
0
SE Kemendikdasmen: Sekolah Terdampak Bencana Diberi Fleksibilitas Pembelajaran

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. (Foto.Dok. Satu Energika.id)

        

Swara Pendidikan (Jakarta) — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, surat edaran tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam situasi darurat akibat bencana.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (5/1/26).

Dia menegaskan bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pembelajaran di wilayah terdampak bencana.

BACA JUGA

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

GWS Jepara Bagikan Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Disdik Jabar Hapus Program PAPS, Seleksi SPMB 2026 Gunakan TKA

Dalam ketentuan SE tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di daerah masing-masing. Penyesuaian dapat dilakukan terhadap metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.

Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, seperti pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk pembelajaran lain yang dinilai paling relevan dan aman sesuai kondisi setempat.

“Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah,” kata Mu’ti.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa fleksibilitas yang diberikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap kontekstual dan relevan dengan situasi nyata di lapangan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kualitas pendidikan.

Mu’ti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Selain aspek pembelajaran, surat edaran tersebut turut menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung proses pemulihan mental dan emosional warga sekolah.

Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak bencana. Dokumen surat edaran tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen. *

Editor : Nurjaya Saputra

 

BeritaTerkait

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan
METROPOLITAN

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

14 March 2026
0
0

Swara Pendidikan | Depok — Program Wartawan Mengaji yang digelar...

Read more
Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

13 March 2026
0
GWS Jepara Bagikan Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

GWS Jepara Bagikan Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

13 March 2026
0

Disdik Jabar Hapus Program PAPS, Seleksi SPMB 2026 Gunakan TKA

13 March 2026
0

Pastikan Layanan Mudik Aman dan Nyaman, Ombudsman RI Lakukan Pemantauan di Bandara Soekarno-Hatta

12 March 2026
0

Pengurus PGRI Kota Depok Gelar Rakor Bahas Program dan Transparansi Keuangan

12 March 2026
0
Next Post
Guru dan Operator SDN Pasir Putih 03 Tetap Piket di Masa Libur Sekolah

Guru dan Operator SDN Pasir Putih 03 Tetap Piket di Masa Libur Sekolah

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id