Swara Pendidikan (Jakarta) — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, surat edaran tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam situasi darurat akibat bencana.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (5/1/26).
Dia menegaskan bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pembelajaran di wilayah terdampak bencana.
Dalam ketentuan SE tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di daerah masing-masing. Penyesuaian dapat dilakukan terhadap metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, seperti pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk pembelajaran lain yang dinilai paling relevan dan aman sesuai kondisi setempat.
“Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah,” kata Mu’ti.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa fleksibilitas yang diberikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap kontekstual dan relevan dengan situasi nyata di lapangan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kualitas pendidikan.
Mu’ti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Selain aspek pembelajaran, surat edaran tersebut turut menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung proses pemulihan mental dan emosional warga sekolah.
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak bencana. Dokumen surat edaran tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen. *
Editor : Nurjaya Saputra




