Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pemerintah Kota Depok melalui Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dari tanggal 28 Oktober 2020 hingga 25 November 2020 atau selama dua kali masa inkubasi 28 hari.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/404/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada Selasa 27 Oktober 2020 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proposional pra-AKB untuk pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok.
Selanjutnya, PSBB dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang PSBB serta Peraturan Wali Kota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ketentuan lainnya, penerapan PSBB proporsional dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Covid-19 di Kota Depok. SK ini berlaku dari tanggal yang ditetapkan yakni 27 Oktober 2020. (gus).