Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Kabar gembira bagi warga Depok yang ingin merayakan pesta pernikahan atau khitanan di masa pandemi Covid-19 ini. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 memperbolehkan kegiatan perayaan pernikahan atau khitanan.
Dengan keluarnya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok yang didalamnya mengatur mengenai kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan yang sudah mulai diperbolehkan, dengan berbagai ketentuan.
“Ketentuannya seperti tidak boleh ada kontak fisik secara langsung bersalaman atau berpelukan antara penyelenggara, tamu maupun antar tamu yang hadir,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad, Sabtu (25/07/2020).
ketentuan lainnya, lanjut Wali Kota, dalam perayaan khitanan atau pernikahan yaitu pembatasan udangan. Misalnya ada sekitar 50 orang setiap 1 jam. Kemudian, jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.
“Tidak diperkenankan juga jamuan makan secara prasmanan jadi makanan disiapkan dalam box atau bawa pulang. Selain itu tuan rumah dan tamu juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” paparnya.
“Termasuk pemberian izin bagi para pekerja seni dalam melakukan aktivitas hiburan. Hal ini diharapkan dapat mengakomodasi pekerja seni di masa Covid-19,” tandasnya.
“Ini perlu ditegaskan kegiatan hiburan pada perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kita akan berikan teguran dan penertiban,” pungkasnya. (gus)