ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, June 15, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemkot Depok Persilahkan Warga Rayakan Khitanan dan Pernikahan di Masa Pandemi Asal Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

by Redaksi
4 August 2020
in Pemerintahan
0
Pemkot Depok Persilahkan Warga Rayakan Khitanan dan Pernikahan di Masa Pandemi Asal Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Wali Kota Depok, Mohammad Idris

          
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Kabar gembira bagi warga Depok yang ingin merayakan pesta pernikahan atau khitanan di masa pandemi Covid-19 ini. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melalui  Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 memperbolehkan kegiatan perayaan pernikahan atau khitanan.

Dengan keluarnya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok yang didalamnya mengatur mengenai kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan yang sudah mulai diperbolehkan, dengan berbagai ketentuan.

“Ketentuannya seperti tidak boleh ada kontak fisik secara langsung bersalaman atau berpelukan antara penyelenggara, tamu maupun antar tamu yang hadir,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad, Sabtu (25/07/2020).

ketentuan lainnya, lanjut Wali Kota, dalam perayaan khitanan atau pernikahan yaitu pembatasan udangan. Misalnya ada sekitar 50 orang setiap 1 jam. Kemudian, jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.

BACA JUGA

Bang Dayat Apresiasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cisalak

Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Eselon II, Ini 13 Pejabat Yang Dilantik

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik

Peringatan Hari Jadi ke-26, Pemerintah Kota Depok Gelar Upacara di Balai Kota

“Tidak diperkenankan juga jamuan makan secara prasmanan jadi makanan disiapkan dalam box atau bawa pulang. Selain itu tuan rumah dan tamu juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” paparnya.

“Termasuk pemberian izin bagi para pekerja seni dalam melakukan aktivitas hiburan. Hal ini diharapkan dapat  mengakomodasi pekerja seni di masa Covid-19,” tandasnya.

“Ini perlu ditegaskan kegiatan hiburan pada perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kita akan berikan teguran dan penertiban,” pungkasnya. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 545

BeritaTerkait

Bang Dayat Apresiasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cisalak
Kecamatan Sukmajaya

Bang Dayat Apresiasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cisalak

by Redaksi
11 June 2025
0
0

Swara Pendidikan (Sukmajaya, Depok)– Dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di...

Read more
Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Eselon II, Ini 13 Pejabat Yang Dilantik

Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Eselon II, Ini 13 Pejabat Yang Dilantik

6 June 2025
0
Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik

3 June 2025
0

Peringatan Hari Jadi ke-26, Pemerintah Kota Depok Gelar Upacara di Balai Kota

28 April 2025
0

HUT ke-26 Kota Depok, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Potong Tumpeng

25 April 2025
0

Walikota Depok Dorong Pengembangan Karakter dan Prestasi Siswa Melalui Ajang Lomba LLP

24 April 2025
0
Next Post
Rochmatul Cholil Siap Lanjutkan Keberhasilan Tatang Komarudin

Selamat Bertugas Di Tempat Baru Pak, Kami Selalu Merindukanmu

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In