ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Saturday, October 25, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemkot Depok Persilahkan Warga Rayakan Khitanan dan Pernikahan di Masa Pandemi Asal Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

by SWARA PENDIDIKAN
4 August 2020
in Pemerintahan
0
Pemkot Depok Persilahkan Warga Rayakan Khitanan dan Pernikahan di Masa Pandemi Asal Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Wali Kota Depok, Mohammad Idris

          
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Kabar gembira bagi warga Depok yang ingin merayakan pesta pernikahan atau khitanan di masa pandemi Covid-19 ini. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melalui  Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 memperbolehkan kegiatan perayaan pernikahan atau khitanan.

Dengan keluarnya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok yang didalamnya mengatur mengenai kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan yang sudah mulai diperbolehkan, dengan berbagai ketentuan.

“Ketentuannya seperti tidak boleh ada kontak fisik secara langsung bersalaman atau berpelukan antara penyelenggara, tamu maupun antar tamu yang hadir,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad, Sabtu (25/07/2020).

ketentuan lainnya, lanjut Wali Kota, dalam perayaan khitanan atau pernikahan yaitu pembatasan udangan. Misalnya ada sekitar 50 orang setiap 1 jam. Kemudian, jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.

BACA JUGA

Supian Suri: Pesantren Wujud Nyata Empat Pilar Pendidikan UNESCO

Supian Suri Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balai Kota Depok

Depok Siap Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Gus Iqdham Akan Hadir

Dedi Mulyadi Apresiasi Program Sekolah Swasta Gratis di Kota Depok

“Tidak diperkenankan juga jamuan makan secara prasmanan jadi makanan disiapkan dalam box atau bawa pulang. Selain itu tuan rumah dan tamu juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” paparnya.

“Termasuk pemberian izin bagi para pekerja seni dalam melakukan aktivitas hiburan. Hal ini diharapkan dapat  mengakomodasi pekerja seni di masa Covid-19,” tandasnya.

“Ini perlu ditegaskan kegiatan hiburan pada perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kita akan berikan teguran dan penertiban,” pungkasnya. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 545

BeritaTerkait

Supian Suri: Pesantren Wujud Nyata Empat Pilar Pendidikan UNESCO
Pemerintahan

Supian Suri: Pesantren Wujud Nyata Empat Pilar Pendidikan UNESCO

by SWARA PENDIDIKAN
22 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Depok) – Wali Kota Depok, Supian Suri, mengajak...

Read more
Supian Suri Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balai Kota Depok

Supian Suri Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balai Kota Depok

22 October 2025
0
Depok Siap Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Gus Iqdham Akan Hadir

Depok Siap Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Gus Iqdham Akan Hadir

21 October 2025
0

Dedi Mulyadi Apresiasi Program Sekolah Swasta Gratis di Kota Depok

21 October 2025
0

Wali Kota Supian Suri Dorong Posyandu Jadi Garda Terdepan Enam Layanan Dasar Masyarakat

20 October 2025
0

Cing Ikah Ingin Posyandu Jadi ‘CCTV Warga’, Enam Layanan Dasar Harus Menyentuh Masyarakat

20 October 2025
0
Next Post
Rochmatul Cholil Siap Lanjutkan Keberhasilan Tatang Komarudin

Selamat Bertugas Di Tempat Baru Pak, Kami Selalu Merindukanmu

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In