• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, December 29, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh Dinyatakan Cacat Hukum

Pengadilan Menangkan Gugatan Dr. Oktir Nebi terhadap Pihak Panitia dan H. Mhd. Ikhsan

by SWARA PENDIDIKAN
6 November 2025
in KABAR DAERAH, KABAR KAMPUS
0
Pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh Dinyatakan Cacat Hukum

Dr. Oktir Nebi, S. H., M. H. selaku penggugat (foto.swarapendidikan/istimewa)

Swara Pendidikan (Sungai Penuh, Jambi) – Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Sungai Penuh memutuskan bahwa proses pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. dinyatakan cacat hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn pada Kamis (6/11/2025). Gugatan diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku Penggugat terhadap empat pihak yang menjadi Tergugat, yaitu Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci atau YPTSAK (Tergugat IV).

Putusan Pengadilan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dengan pokok putusan antara lain:

  1. Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III adalah cacat hukum;
  2. Menyatakan bahwa tindakan para Tergugat yang mendukung pencalonan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;
  4. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Implikasi Hukum dan Akademik

Putusan ini menegaskan bahwa hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, pihak kampus dan yayasan perlu menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyelenggarakan pemilihan ulang sesuai ketentuan hukum dan statuta perguruan tinggi.

BACA JUGA

M. Latifun Tekankan Pentingnya Harmoni, Toleransi, dan Kehidupan Sosial yang Damai

Program Studi Akuntansi FEB UNPAM Laksanakan Pengabdian Masyarakat melalui Edukasi Menabung di SDN Gandul 02 Depok

Komisi A DPRD Jepara Respons Tuntutan GTT R5, Siap Perjuangkan ke Menpan RB

GAMKI Sumut Kembali Salurkan 10 Ton Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

Dalam keterangannya, Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas objektivitas majelis hakim.

“Putusan ini bukan semata kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus bersih, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum serta statuta kampus,” ujar Dr. Oktir Nebi kepada Swara Pendidikan, Kamis (6/11/25)

Ia berharap, putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK), serta menjadi pelajaran penting bagi seluruh civitas akademika agar menjunjung tinggi asas transparansi dan legalitas dalam setiap proses kelembagaan.**

(gus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

M. Latifun Tekankan Pentingnya Harmoni, Toleransi, dan Kehidupan Sosial yang Damai
KABAR DAERAH

M. Latifun Tekankan Pentingnya Harmoni, Toleransi, dan Kehidupan Sosial yang Damai

by SWARA PENDIDIKAN
27 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jepara) — M. Latifun Jepara menegaskan pentingnya...

Read more
Program Studi Akuntansi FEB UNPAM Laksanakan Pengabdian Masyarakat melalui Edukasi Menabung di SDN Gandul 02 Depok

Program Studi Akuntansi FEB UNPAM Laksanakan Pengabdian Masyarakat melalui Edukasi Menabung di SDN Gandul 02 Depok

24 December 2025
0
Komisi A DPRD Jepara Respons Tuntutan GTT R5, Siap Perjuangkan ke Menpan RB

Komisi A DPRD Jepara Respons Tuntutan GTT R5, Siap Perjuangkan ke Menpan RB

23 December 2025
0

GAMKI Sumut Kembali Salurkan 10 Ton Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

23 December 2025
0

Perkuat Sinergi dan Kreativitas, SMK N 1 Kalinyamatan Resmi Meluncurkan “SMIKA TEFA”

19 December 2025
0

Mahasiswi HI UNIDA Gontor Pelajari Diplomasi Ekonomi Lewat Kunjungan ke Kemendag RI

17 December 2025
0
Next Post
Yeti Wulandari: Kebijakan Fiskal 2026 Harus Berpihak pada Pendidikan dan Kesehatan

Yeti Wulandari: Kebijakan Fiskal 2026 Harus Berpihak pada Pendidikan dan Kesehatan

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In