ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, November 6, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh Dinyatakan Cacat Hukum

Pengadilan Menangkan Gugatan Dr. Oktir Nebi terhadap Pihak Panitia dan H. Mhd. Ikhsan

by SWARA PENDIDIKAN
6 November 2025
in KABAR DAERAH, KABAR KAMPUS
0
Pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh Dinyatakan Cacat Hukum

Dr. Oktir Nebi, S. H., M. H. selaku penggugat (foto.swarapendidikan/istimewa)

          

Swara Pendidikan (Sungai Penuh, Jambi) – Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Sungai Penuh memutuskan bahwa proses pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. dinyatakan cacat hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn pada Kamis (6/11/2025). Gugatan diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku Penggugat terhadap empat pihak yang menjadi Tergugat, yaitu Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci atau YPTSAK (Tergugat IV).

Putusan Pengadilan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dengan pokok putusan antara lain:

  1. Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III adalah cacat hukum;
  2. Menyatakan bahwa tindakan para Tergugat yang mendukung pencalonan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;
  4. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Implikasi Hukum dan Akademik

Putusan ini menegaskan bahwa hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, pihak kampus dan yayasan perlu menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyelenggarakan pemilihan ulang sesuai ketentuan hukum dan statuta perguruan tinggi.

BACA JUGA

Pemerintah Desa Pecangaan Kulon Prioritaskan Pendidikan Warga Lewat Stimulan dan Beasiswa

PELTI Jepara 2025–2029 Dilantik, Siap Cetak Bintang Tenis Baru

Kisah Inspiratif: Abdul Gawi, Mahasiswa Inklusi Alumni SMAN 6 Mataram yang Raih Gelar Sarjana di UNRAM

Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani Ungkap Rasa Syukur Usai Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Negeri Jambi

Dalam keterangannya, Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas objektivitas majelis hakim.

“Putusan ini bukan semata kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus bersih, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum serta statuta kampus,” ujar Dr. Oktir Nebi kepada Swara Pendidikan, Kamis (6/11/25)

Ia berharap, putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK), serta menjadi pelajaran penting bagi seluruh civitas akademika agar menjunjung tinggi asas transparansi dan legalitas dalam setiap proses kelembagaan.**

(gus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1

BeritaTerkait

Pemerintah Desa Pecangaan Kulon Prioritaskan Pendidikan Warga Lewat Stimulan dan Beasiswa
Jepara

Pemerintah Desa Pecangaan Kulon Prioritaskan Pendidikan Warga Lewat Stimulan dan Beasiswa

by SWARA PENDIDIKAN
5 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jepara) – Pemerintah Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan,...

Read more
PELTI Jepara 2025–2029 Dilantik, Siap Cetak Bintang Tenis Baru

PELTI Jepara 2025–2029 Dilantik, Siap Cetak Bintang Tenis Baru

2 November 2025
0
Kisah Inspiratif: Abdul Gawi, Mahasiswa Inklusi Alumni SMAN 6 Mataram yang Raih Gelar Sarjana di UNRAM

Kisah Inspiratif: Abdul Gawi, Mahasiswa Inklusi Alumni SMAN 6 Mataram yang Raih Gelar Sarjana di UNRAM

31 October 2025
0

Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani Ungkap Rasa Syukur Usai Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Negeri Jambi

30 October 2025
0

Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Negeri Jambi

30 October 2025
0

Semarak Dies Natalis ke-45 SMPN 1 Mayong: Siswa Tunjukkan Bakat, Kreasi, dan Inovasi

30 October 2025
0

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In