• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Friday, April 17, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh Dinyatakan Cacat Hukum

Pengadilan Menangkan Gugatan Dr. Oktir Nebi terhadap Pihak Panitia dan H. Mhd. Ikhsan

by SWARA PENDIDIKAN
6 November 2025
in KABAR DAERAH, KABAR KAMPUS
0
Pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh Dinyatakan Cacat Hukum

Dr. Oktir Nebi, S. H., M. H. selaku penggugat (foto.swarapendidikan/istimewa)

        

Swara Pendidikan (Sungai Penuh, Jambi) – Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Sungai Penuh memutuskan bahwa proses pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. dinyatakan cacat hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn pada Kamis (6/11/2025). Gugatan diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku Penggugat terhadap empat pihak yang menjadi Tergugat, yaitu Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci atau YPTSAK (Tergugat IV).

Putusan Pengadilan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dengan pokok putusan antara lain:

  1. Menyatakan secara hukum bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III adalah cacat hukum;
  2. Menyatakan bahwa tindakan para Tergugat yang mendukung pencalonan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih tidak sah dan cacat hukum;
  4. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Implikasi Hukum dan Akademik

Putusan ini menegaskan bahwa hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, pihak kampus dan yayasan perlu menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyelenggarakan pemilihan ulang sesuai ketentuan hukum dan statuta perguruan tinggi.

BACA JUGA

Datang Diam-Diam, Perpustakaan Keliling Ini Bikin Siswa di Purwakarta Ketagihan Membaca

SMPN 1 Jepara Rampungkan TKA 2026, 287 Siswa Ikuti Asesmen Berbasis Online

BAZNAS Masuk Sekolah, Gerakan Rp1.000 Ini Bikin Siswa Mulai Peduli

Disdikpora Jepara Pastikan TKA 2026 Siap Digelar, Partisipasi Siswa Capai 99 Persen

Dalam keterangannya, Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas objektivitas majelis hakim.

“Putusan ini bukan semata kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus bersih, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum serta statuta kampus,” ujar Dr. Oktir Nebi kepada Swara Pendidikan, Kamis (6/11/25)

Ia berharap, putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK), serta menjadi pelajaran penting bagi seluruh civitas akademika agar menjunjung tinggi asas transparansi dan legalitas dalam setiap proses kelembagaan.**

(gus)

 

BeritaTerkait

Datang Diam-Diam, Perpustakaan Keliling Ini Bikin Siswa di Purwakarta Ketagihan Membaca
KABAR DAERAH

Datang Diam-Diam, Perpustakaan Keliling Ini Bikin Siswa di Purwakarta Ketagihan Membaca

16 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Purwakarta) – Perpustakaan keliling Purwakarta kembali menunjukkan...

Read more
SMPN 1 Jepara Rampungkan TKA 2026, 287 Siswa Ikuti Asesmen Berbasis Online

SMPN 1 Jepara Rampungkan TKA 2026, 287 Siswa Ikuti Asesmen Berbasis Online

16 April 2026
0
BAZNAS Masuk Sekolah, Gerakan Rp1.000 Ini Bikin Siswa Mulai Peduli

BAZNAS Masuk Sekolah, Gerakan Rp1.000 Ini Bikin Siswa Mulai Peduli

15 April 2026
0

Disdikpora Jepara Pastikan TKA 2026 Siap Digelar, Partisipasi Siswa Capai 99 Persen

15 April 2026
0

Langgar K3, Proyek SDN 1 Jatiluhur Disetop Bupati

15 April 2026
0

Program TDBA Dipastikan Berjalan, Disdik Purwakarta Turun Langsung ke Sekolah

15 April 2026
0
Next Post
Yeti Wulandari: Kebijakan Fiskal 2026 Harus Berpihak pada Pendidikan dan Kesehatan

Yeti Wulandari: Kebijakan Fiskal 2026 Harus Berpihak pada Pendidikan dan Kesehatan

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id