Swara Pendidikan (Nasional) — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengupayakan perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026. Skema yang selama ini dicairkan secara triwulan direncanakan beralih menjadi pencairan setiap bulan.
Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian arus pendapatan rutin bagi guru, sekaligus meningkatkan transparansi serta kemudahan pemantauan penyaluran tunjangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah sedang mengupayakan agar TPG dapat ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026. Menurutnya, mekanisme bulanan dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan guru dan sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Meski sebelumnya terdapat ketentuan teknis penyaluran TPG bagi guru ASN yang diatur dalam regulasi Kemendikdasmen, perkembangan kebijakan terbaru menekankan adanya transisi ke sistem pencairan bulanan. Perubahan ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan, baik oleh pemerintah maupun oleh guru penerima tunjangan.
Dalam pelaksanaannya, proses validasi data tetap menjadi syarat utama pencairan TPG. Guru diwajibkan memastikan keakuratan data melalui sistem Info GTK. Untuk tahun anggaran 2026, proses validasi data dijadwalkan mulai dilakukan pada Februari 2026.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan skema pencairan ini tidak memengaruhi besaran tunjangan yang diterima guru. Total nominal TPG dalam satu tahun tetap setara dengan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan hanya terletak pada pola distribusi, dari pencairan per tiga bulan menjadi pencairan rutin setiap bulan.
Guru dapat memantau secara mandiri status validasi data dan pencairan TPG melalui portal resmi Info GTK Kemendikdasmen. Pemerintah mengimbau para guru untuk secara berkala mengecek data kepegawaian dan sertifikasi guna menghindari kendala dalam proses penyaluran.
Rencana penerapan skema bulanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian kesejahteraan guru serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas profesional pendidik di seluruh daerah.**




