ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, September 28, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

MP3I Apresiasi Sosialisasi ARKAS Oleh Disdik Depok Menuju Integrasi dengan SIPD

by SWARA PENDIDIKAN
1 December 2021
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan, Suara Publik
0
MP3I Apresiasi Sosialisasi ARKAS Oleh Disdik Depok Menuju Integrasi dengan SIPD

Kadisdik Depok H.Wijayanto,A.Pi.,M.Si saat membuka kegiatan sosialisasi IT sistem ARKAS

          
Pembina MP3I, Eman Sutriadi

Swara Pendidikan.co.id (Depok) – Dalam  UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 274 ditegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Menegaskan hal itu, Eman Sutriadi selaku Pembina MP3I (Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia) menjelaskan, data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah di-input ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Mengacu pada pasal 274, SIPD kini menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah,” terangnya saat diskusi di kantor redaksi Swara Pendidikan di Jalan Kutilang, Selasa (30/11/21) kemarin.

Eman menyebut, lahirnya SIPD dilatarbelakangi oleh kondisi-kondisi yang cukup pelik. Misalnya, dahulu data-data pembangunan daerah (cenderung) tidak lengkap dan tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), juga jarang diperbarui.

BACA JUGA

Pesan Kabid SD di Maulid PGRI Kota Depok: Guru Miliki Tiga Amal Tak Terputus 

Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan

Finalis OSN Nasional 2025: Depok Loloskan 14 Putra-Putri Terbaik. Ini Daftar Namanya

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

Selain itu, kondisi lainnya, Bappeda menghadapi kendala serius dalam mengumpulkan data dari SKPD karena lemahnya koordinasi antara Bappeda dan SKPD, minimnya SDM dan pendanaan di Bappeda untuk pengelolaan data, dan kurangnya keinginan kuat (political will) dari pimpinan (untuk mendorong data dan informasi).

Kondisi lainnya yang perlu mendapatkan perhatian, lanjut Eman, yaitu proses perumusan strategi, kebijakan, dan program pembangunan yang terdahulu belum sepenuhnya didukung oleh ketersediaan data dan informasi akurat dan memadai.

“(Dulu) belum didukung (data dan informasi) yang benar-benar menggambarkan kondisi, potensi, dan permasalahan nyata di daerah,” terang Eman Sutriadi.

Hal tersebut, menurutnya, karena lemahnya pembinaan Pemerintah melalui perencanaan program dan kegiatan untuk pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah.

Melihat hal itu, Eman Sutriadi mengungkapkan, bahwa perlu sebuah media yang berfungsi untuk mengkompilasi data pembangunan daerah, sekaligus memberikan layanan penyediaan data untuk perumusan kebijakan.

“Atas dasar itulah, lahir SIPD,” tandasnya.

SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. Sementara itu, tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah.

Jika disimpulkan, data dan informasi memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorongnya dengan menerbitkan beberapa payung hukum untuk mendukung pengadaan data dan informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam hal ini sebagai contoh pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP Nomor 8 Tahun 2008 yang lebih lanjut dijabarkan dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Dengan diterbitkannya beberapa payung hukum itu, sebagai implikasinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban terkait data dan informasi.

Pertama, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yaitu, informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Kedua, informasi pemerintahan daerah dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Langkah konkretnya, pemerintah daerah harus mengumpulkan, mengisi, dan mengevaluasi data SIPD. Selanjutnya, data SIPD itu diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah.

Di samping itu, pemerintah daerah perlu menggunakan informasi pembangunan daerah sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian paparan Eman Sutriadi.

Apresiasi Disdik Kota Depok

Kadisdik Depok H.Wijayanto,A.Pi.,M.Si saat membuka kegiatan sosialisasi IT sistem ARKAS

Untuk itu, Eman sutriadi mengapresiasi apa yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Depok terkait dengan sosialisasi IT tentang Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau lebih dikenal dengan ARKAS.

Jika ini dilakukan sesuai dengan hal yang sebenarnya maka proses integrasi terkait dengan SIPD ini dengan sendirinya akan terwujud. Oleh karenanya langkah yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, H. Wijayanto terkait dengan kegiatan sosialisasi sudah tepat.

“Kita tidak ingin, terulang kembali seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana proses penyusunan kegiatan anggaran sekolah tidak direncanakan dengan matang seperti yang terjadi beberapa tahun kebelakang. Sehingga dengan seenaknya di tengah jalan ada intervensi yang dilakukan oleh pemangku kebijakan untuk merubah rencana kegiatan anggaran sekolah,” ungkap Pembina MP3I.

Dengan ARKAS ini, lanjut Eman, sekolah akan dimudahkan untuk membuat perencanaan kemudian penatausahaan sampai kepada pelaporan dan pertanggungjawaban. Sehingga pengelolaan anggaran oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan, tepat sasaran, tepat guna dan juga mampu dipertanggungjawabkan.

“Jadi menurut saya, langkah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok pada sosialisasi ini juga luar biasa sekali. Langsung yang di sasar adalah para operator sekolah,” puji Eman Sutriadi.

“Mudah-mudahan para operator sekolah ini memahami langkah-langkah progresivitas yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, H.Wijayanto,A.Pi.,M.Si saat membuka kegiatan sosialisasi IT sistem ARKAS di Jakarta Global University (JGU) JL. Boulevard GDC, pada Selasa (30/11/21) kemarin. (Agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1,304
Tags: #MP3I

BeritaTerkait

Pesan Kabid SD di Maulid PGRI Kota Depok: Guru Miliki Tiga Amal Tak Terputus 
BERITA UTAMA

Pesan Kabid SD di Maulid PGRI Kota Depok: Guru Miliki Tiga Amal Tak Terputus 

by SWARA PENDIDIKAN
27 September 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Limo, Depok) – Persatuan Guru Republik Indonesia...

Read more
Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan

Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan

18 September 2025
0
Finalis OSN Nasional 2025: Depok Loloskan 14 Putra-Putri Terbaik. Ini Daftar Namanya

Finalis OSN Nasional 2025: Depok Loloskan 14 Putra-Putri Terbaik. Ini Daftar Namanya

17 September 2025
0

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

15 September 2025
0

Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025

12 September 2025
0

Disdik Depok Selenggarakan Workshop KHA untuk Wujudkan Sekolah Ramah Anak

11 September 2025
0
Next Post
Kab. Pangandaran Tuan rumah Puncak HUT ke-76 PGRI dan HGN Jabar

Kab. Pangandaran Tuan rumah Puncak HUT ke-76 PGRI dan HGN Jabar

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In