Swara Pendidikan.co.id – (Depok)
Senin (28/5/2018), Hasil pertemuan orangtua siswa dan pengurus komite sekolah SDN Mekarjaya 26 dengan Dinas Pendidikan terkait penggabungan (merger) SDN Mekarjaya 26 dan SDN Mekarjaya 13 yang berlangsung diaula Sekolah ditunda. Pasalnya dari 100 orang kurang lebih dari jumlah orangtua siswa tersebut, belum mewakili jumlah secara keseluruhan orangtua siswa yang berjumlah 460 orang kurang lebih, oleh karenanya musyawarah yang menerapkan voting agar merger sesuai keinginan orang tua siswa yang akan disinkronkan dengan kebijakan pendidikan rencananya akan dilanjutkan minggu yang akan datang.
Sebelumnya sosialisasi tentang tujuan merger dijelaskan secara bergantian oleh Mulyadi Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Mohammad Thamrin Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Tujuan dari kebijakan merger sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dilingkungan sekolah yang satu area ada dua sekolah, dan digabung menjadi satu sekolah agar menjadi lebih baik lagi,”terang Mulyadi Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
Tempat yang sama secara bergantian Kadisdik Kota Depok Mohammad Thamrin memaparkan alasan pertimbangan kebijakan merger dapat mengoptimalkan lahan area untuk satu sekolah yang terkadang penggunaannya secara teknis dapat berbenturan ketika ada dua sekolah sehingga kurang efektif dalam pelaksanaan kegiatan siswa.
“Penggunaan lahan dapat dioptimalkan bila menjadi satu sekolah, sehingga peningkatan mutu sarana dan prasarana dapat lebih berkembang lagi.
“Selain itu pengembangan mutu pendidikan bukan hanya pada pisik, akan tetapi juga pada pendidikan karakter siswa dan itu menjadi perhatian bagi kita semua, agar generasi bangsa lebih kuat lagi dalam hal sikap gotong royong, religinya, pembiasaan sikap positifnya, serta jiwa nasionalisnya, sehingga masa depan generasi bangsa khususnya masyarakat Depok menjadi warga yang lebih berkarakter tanggung jawab sosialnya,”papar Thamrin.
Voting Jangan Ada Intervensi
Masih tempat yang sama Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukmajaya Turiman sekaligus menjabat anggota komisi D DPRD Kota Depok menyikapi proses musyawarah belum ada secara signifikan dari orang tua dalam memberikan alasan baik menolak maupun menerima.
“Keinginan orangtua siswa belum kuorum nanti tunggu hasil voting dan itu dilakukan harus disekolah, agar terhindar dari intervensi kepentingan yang tidak jelas,”tegas Turiman.
“Pada prinsipnya merger merupakan kebijakan yang positf untuk peningkatan mutu pendidikan, baik siswa maupun guru itu sendiri,”terangnya.
Ia juga mencontohkan secara teknis, bila satu area dua sekolah akan menimbulkan benturan kegiatan sekolah yang berbeda dalam penggunaan sarana dan prasarana.
“Kalau yang satu kegiatan olahraga dan yang satu lagi ada kegiatan lain, itukan jadi benturan, kasihan siswa jika lahan terbatas kegiatanpun terbatas, tapi bila menjadi satu sekolah artinya Kepala Sekolah dapat mengatur lebih leluasa dan lebih rinci lagi,”contoh Turiman.
“Dipihak Dinas Pendidikan sudah jelas pertimbangannya untuk mengambil kebijakan merger, tinggal dipihak orang tua siswa yang masih belum signifikan, sehingga masih butuh waktu mensinkronkan kemajuan apa yang diharapkan secara bersama,”ujarnya.
“Intinya pihak orang tua harus memberikan alasan yang signifikan apabila menolak di merger sekaligus dapat memberikan solusi alternatifenya, agar kemajuan pendidikan bukan hanya untuk anak didiknya saat ini akan tetapi untuk jangka panjangnya seperti apa,”pungkas Turiman.(rul)