Swara Pendidikan (Jakarta) – Kebijakan berakhirnya masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri pada 31 Desember 2026 menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik honorer. Banyak guru mempertanyakan kepastian nasib mereka setelah aturan tersebut mulai diberlakukan pada 2027 mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan guru non-ASN di sekolah negeri.
Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, dalam regulasi ASN, istilah tenaga honorer memang secara bertahap akan dihapuskan dari sistem kepegawaian nasional.
“Terkait ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak lagi ditugaskan, itu merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, penerapan penuh kebijakan tersebut sebenarnya direncanakan berlaku sejak 2024. Namun pelaksanaannya baru efektif mulai 2027 setelah mempertimbangkan berbagai kondisi di daerah.
Meski demikian, pemerintah memastikan proses transisi tetap memperhatikan keberlangsungan pendidikan dan kondisi para guru yang selama ini masih mengajar di sekolah negeri.
Saat ini, kata Abdul Mu’ti, pemerintah telah menerapkan skema guru ASN PPPK Paruh Waktu bagi tenaga pendidik yang sudah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum dinyatakan lulus.
Melalui skema tersebut, para guru tetap dapat menjalankan tugas mengajar sambil menunggu proses penataan kepegawaian lebih lanjut.
“Supaya tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun aspek kepegawaian, mereka tetap mengajar dengan status PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Namun di lapangan, pemerintah daerah disebut masih menghadapi tantangan, terutama terkait kemampuan anggaran untuk membayar guru PPPK Paruh Waktu.
Menurut Abdul Mu’ti, sejumlah daerah terus mengajukan permohonan kebijakan tambahan kepada pemerintah pusat terkait pembiayaan dan penataan guru tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN tetap menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Karena ini menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan kewenangan Menpan RB terkait status kepegawaian apakah PNS atau PPPK,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kementerian terkait lainnya untuk memenuhi kebutuhan guru pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga tengah menyiapkan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru agar tenaga non-ASN memiliki peluang mengikuti seleksi ASN.
Dengan skema tersebut, guru non-ASN diharapkan tetap memiliki kesempatan memperoleh status ASN melalui jalur seleksi resmi yang telah ditetapkan pemerintah. (SP)

























