• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Saturday, May 9, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Mendikbud Izinkan KBM Tatap Muka Januari 2021, Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah

by SWARA PENDIDIKAN
22 November 2020
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Mendikbud Izinkan KBM Tatap Muka Januari 2021, Ini  Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah

sekolah tatap muka direncanakan akan kembali digelar Januari 2021 mendatang.

2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
sekolah tatap muka direncanakan akan kembali digelar Januari 2021

Swara Pendidikan.co.id (Jakarta) – Pembelajaran tatap muka di sekolah rencananya akan kembali digelar Januari 2021 mendatang.

Ini artinya, penyelenggaraan pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021, siswa yang selama ini belajar di rumah secara daring (dalam jaringan) kini bisa kembali belajar di sekolah secara luring (tatap muka).

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melalui siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020) kemarin.

Namun Mendikbud mengingatkan, sekolah harus menyiapkan berbagai hal sebagai bentuk kewaspadaan di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

BACA JUGA

Peran Tukang Pangkeng Jaga Tradisi Kuliner di Lebaran Depok 2026

Hardiknas 2026: GWS Jepara Sebut Pendidikan Cahaya Pembentuk Generasi Bangsa

Orang Tua Apresiasi Pelaksanaan PMBM MAN 1 Bogor. Seleksi Berjalan Lancar, Transparan, dan Profesional

GWS Jepara Tebar Kepedulian, Kunjungi Panti Lansia di Potroyudan

“Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi enam daftar periksa atau ceklis,” ujarnya.

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

Ketiga, wajib masker

Keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Kelima, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas (penyakit penyerta), dari guru-gurunya, murid-muridnya.

Keenam, persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.

Persyaratan pembelajaran tatap muka di sekolah

Untuk kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Kapasitas maksimal sekira 50 persen dari rata-rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full.

“Tidak boleh ada kerumunan, kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler ditiadakan. Tidak ada lagi kegiatan selain KBM,” tandas Nadiem Makarim dalam paparannya lewat kanal YouTube Kemendikbud RI.

Dia menambahkan, pemberian izin ini nantinya dapat diberikan secara bertahap maupun serentak pada sekolah di setiap daerah.

“Sesuai izin atau arahan dari evaluasi yang dilakukan Kepala Daerah masing-masing. Berdasarkan kesiapan sekolah untuk pembelajaran tatap muka di tahun 2021,” katanya.

Kepala Daerah bisa memberikan izin kepada sekolah untuk pembelajaran tatap muka jika telah memenuhi enam daftar periksa.

Dibolehkan, tapi tidak wajib

Keputusan sekolah tatap muka 2021 ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Meski rencananya dimulai bulan Januari mendatang, Mendikbud menyebut kegiatan belajar tatap muka sifatnya bukan wajib. Keputusan siswa kembali belajar di sekolah akan tetap tergantung dari orang tua.

Kalau orang tua tidak memperbolehkan anaknya belajar di sekolah, maka siswa tetap diperbolehkan belajar dari rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh atau PJJ. (Agus)

ShareTweetSendShare

BeritaTerkait

Dewan Juri Umumkan Pemenang FLS3N SD Kota Depok 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Depok

Dewan Juri Umumkan Pemenang FLS3N SD Kota Depok 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

8 May 2026
0
62

  Swara Pendidikan (Panmas, Depok) – Semangat berkarya dan berprestasi...

Read more
Darurat Rombel di Depok, Sekolah Negeri Kian Sesak

Darurat Rombel di Depok, Sekolah Negeri Kian Sesak

7 May 2026
45
Mendikdasmen Respons Kekhawatiran Guru Non-ASN Jelang 2027

Mendikdasmen Respons Kekhawatiran Guru Non-ASN Jelang 2027

7 May 2026
5
SPMB Kota Depok 2026 Dimulai, Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga MPLS untuk TK, SD, dan SMP

SPMB Kota Depok 2026 Dimulai, Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga MPLS untuk TK, SD, dan SMP

7 May 2026
242
Hj. Endah Winarti: UMKM Depok Terus Naik Kelas, Pendataan Akan Diperkuat hingga Tingkat RT-RW

Hj. Endah Winarti: UMKM Depok Terus Naik Kelas, Pendataan Akan Diperkuat hingga Tingkat RT-RW

7 May 2026
11
Baru Dua Tahun Berdiri, KPD Depok Kini Naungi Sekitar 400 Pelaku UMKM

Baru Dua Tahun Berdiri, KPD Depok Kini Naungi Sekitar 400 Pelaku UMKM

7 May 2026
27
Next Post
DPRD Depok Rapat Paripurna Secara Virtual Bahas APBD Anggaran Tahun 2021

DPRD Depok Rapat Paripurna Secara Virtual Bahas APBD Anggaran Tahun 2021

SMK Perbas – 14
Sumarno – 20
pkb – 19
siti – 21
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id