Swara Pendidikan – Isu kesejahteraan pendidik kembali menjadi sorotan tajam awal tahun 2026. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai penyesuaian regulasi, disparitas atau kesenjangan penghasilan antara guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpantau masih cukup signifikan.
Berdasarkan data terbaru per Januari 2026, perbedaan mencolok terlihat pada struktur gaji pokok hingga skema tunjangan yang diterima oleh kedua kelompok pengajar tersebut.
Ketimpangan Gaji Pokok dan Insentif
Kondisi guru honorer di berbagai daerah masih cukup memprihatinkan dengan honor berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan. Meski pemerintah telah mengumumkan kenaikan insentif menjadi Rp400.000 per bulan mulai tahun 2026 bagi guru non-ASN tertentu, angka ini masih jauh di bawah standar layak.
Di sisi lain, guru PPPK menikmati kenaikan gaji rata-rata 8-12% tahun ini. Sebagai gambaran, guru PPPK lulusan S1 (Golongan IX) dengan masa kerja 0 tahun kini menerima gaji pokok sekitar Rp3.203.600 per bulan.
Disparitas Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Sertifikasi pendidik seharusnya menjadi angin segar bagi semua guru, namun nominal TPG yang diterima tetap menunjukkan perbedaan tajam:
- TPG Honorer: Mengacu pada skema inpassing terbaru tahun 2026, tunjangan tetap ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan.
- TPG PPPK: Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok. Dengan kenaikan gaji tahun ini, seorang guru PPPK Golongan IX bisa mengantongi TPG lebih dari Rp3,2 juta per bulan.
Hal ini menciptakan selisih lebih dari Rp1,2 juta hanya dari satu komponen tunjangan saja.
Fasilitas Tambahan dan Skema Paruh Waktu
Selain gaji pokok dan TPG, guru PPPK pusat berhak atas Tunjangan Kinerja (Tukin) dengan besaran mulai dari Rp2,5 juta, ditambah tunjangan keluarga dan jabatan. Fasilitas ini umumnya tidak dapat diakses oleh guru honorer.
Sebagai solusi transisi, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu. Walaupun menawarkan fleksibilitas dan gaji yang disesuaikan dengan jam kerja, skema ini tetap diprediksi berada di bawah nominal penghasilan PPPK penuh waktu, sehingga belum sepenuhnya menutup lubang kesenjangan.
Persoalan kesejahteraan ini menjadi agenda krusial bagi Kemendikdasmen, terutama seiring bergulirnya mekanisme pengangkatan pegawai baru pada tahun 2026. Pemerintah diharapkan dapat terus memperbaiki regulasi agar kesenjangan tidak semakin melebar demi kualitas pendidikan nasional yang lebih baik.
Masyarakat dan para pendidik diimbau untuk terus memantau perkembangan regulasi terbaru melalui laman resmi Kemendikdasmen untuk mendapatkan informasi valid mengenai kebijakan pengangkatan dan penggajian.**
Redaksi
Diolah dari data regulasi Kemendikdasmen dan penyesuaian gaji ASN tahun 2026

























