• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Wednesday, May 6, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

SE Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Tetap Bekerja dan Digaji hingga Akhir 2026

by SWARA PENDIDIKAN
6 May 2026
in EDU INFO, INFO GURU
0
SE Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Tetap Bekerja dan Digaji hingga Akhir 2026

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,

3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Swara Pendidikan (Depok) – Kemendikdasmen memastikan keberlanjutan penugasan dan penghasilan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transisi pemerintah dalam menata sistem tenaga pendidik secara nasional.

Kepastian tersebut menjadi angin segar di tengah kekhawatiran yang selama ini membayangi para guru honorer terkait keberlanjutan status dan kesejahteraan mereka. Selama ini, peran guru non-ASN dinilai sangat vital dalam menjaga proses pembelajaran tetap berjalan, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Dalam ketentuan yang tertuang, guru non-ASN yang dapat terus ditugaskan adalah mereka yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Validasi data dilakukan melalui sistem “Ruang SDM” sebagai dasar penetapan penugasan.

BACA JUGA

Vaksin Haji 2026, RSUI Ingatkan Pentingnya Imunisasi bagi Calon Jemaah

FTBI Kecamatan Limo Perkuat Karakter dan Budaya Siswa SD

112 Peserta Ramaikan FLS3N Kecamatan Cilodong 2026

FLS3N Sukmajaya 2026 Resmi Digelar, Ratusan Siswa Tunjukkan Kreativitas Seni

Selain masa kerja, surat edaran ini juga mengatur skema penghasilan. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi. Sementara itu, guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja, serta yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.

Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk menambah penghasilan bagi guru non-ASN sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan guru selama masa transisi berlangsung.

Menanggapi SE tersebut, seorang guru honorer sekolah dasar negeri di Depok, yang enggan disebutkan namanya, mengaku kebijakan ini setidaknya memberi ketenangan sementara.
“Minimal kami masih bisa mengajar dan ada penghasilan sampai akhir 2026. Tapi setelah itu, kami juga belum tahu bagaimana nasibnya,” ungkapnya. Selasa (5/5/26)

Meski demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir 2026. Batas waktu tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan dalam penataan tenaga pendidik nasional, yang kemungkinan akan diarahkan pada skema aparatur sipil negara (ASN), baik melalui jalur PPPK maupun PNS.

Di titik inilah tantangan sebenarnya muncul. Jika tidak disertai kebijakan yang lebih konkret dan terukur, perpanjangan ini berpotensi hanya menjadi jeda, bukan solusi. Guru honorer kembali berada pada posisi “aman sementara”, namun tetap dibayangi ketidakpastian.

Dengan peran besar yang selama ini mereka emban, terutama di daerah dengan keterbatasan tenaga pendidik, kejelasan arah kebijakan bukan lagi sekadar harapan, melainkan kebutuhan yang mendesak. (SP)

ShareTweetSendShare

BeritaTerkait

26 SD Meriahkan FLS3N Bojongsari 2026, Juara Siap Melaju ke Tingkat Kota
EDU INFO

26 SD Meriahkan FLS3N Bojongsari 2026, Juara Siap Melaju ke Tingkat Kota

4 May 2026
0
16

Swara Pendidikan (Bojongsari, Depok)– Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa...

Read more
Delapan Cabang Lomba Warnai Pentas PAI Kecamatan Pancoranmas

Delapan Cabang Lomba Warnai Pentas PAI Kecamatan Pancoranmas

29 April 2026
55

FLS3N Limo 2026 Digelar di SD Fabrian, Puluhan Siswa Unjuk Bakat

29 April 2026
45
192 Siswa Unjuk Bakat di FLS3N 2026 Kecamatan Pancoranmas

192 Siswa Unjuk Bakat di FLS3N 2026 Kecamatan Pancoranmas

28 April 2026
35
Ajang O2SN 2026 Sawangan Diikuti 160 Peserta, Tandingkan 7 Cabang Olahraga

Ajang O2SN 2026 Sawangan Diikuti 160 Peserta, Tandingkan 7 Cabang Olahraga

27 April 2026
50
114 Siswa Ramaikan FLS3N Sawangan, Ajang Lahirkan Talenta Seni Terbaik

114 Siswa Ramaikan FLS3N Sawangan, Ajang Lahirkan Talenta Seni Terbaik

23 April 2026
28

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SMK Perbas – 14
Sumarno – 20
pkb – 19
siti – 21
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id