Swara Pendidikan (Depok) – Kemendikdasmen memastikan keberlanjutan penugasan dan penghasilan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transisi pemerintah dalam menata sistem tenaga pendidik secara nasional.
Kepastian tersebut menjadi angin segar di tengah kekhawatiran yang selama ini membayangi para guru honorer terkait keberlanjutan status dan kesejahteraan mereka. Selama ini, peran guru non-ASN dinilai sangat vital dalam menjaga proses pembelajaran tetap berjalan, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Dalam ketentuan yang tertuang, guru non-ASN yang dapat terus ditugaskan adalah mereka yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Validasi data dilakukan melalui sistem “Ruang SDM” sebagai dasar penetapan penugasan.
Selain masa kerja, surat edaran ini juga mengatur skema penghasilan. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi. Sementara itu, guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja, serta yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.
Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk menambah penghasilan bagi guru non-ASN sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan guru selama masa transisi berlangsung.
Menanggapi SE tersebut, seorang guru honorer sekolah dasar negeri di Depok, yang enggan disebutkan namanya, mengaku kebijakan ini setidaknya memberi ketenangan sementara.
“Minimal kami masih bisa mengajar dan ada penghasilan sampai akhir 2026. Tapi setelah itu, kami juga belum tahu bagaimana nasibnya,” ungkapnya. Selasa (5/5/26)
Meski demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir 2026. Batas waktu tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan dalam penataan tenaga pendidik nasional, yang kemungkinan akan diarahkan pada skema aparatur sipil negara (ASN), baik melalui jalur PPPK maupun PNS.
Di titik inilah tantangan sebenarnya muncul. Jika tidak disertai kebijakan yang lebih konkret dan terukur, perpanjangan ini berpotensi hanya menjadi jeda, bukan solusi. Guru honorer kembali berada pada posisi “aman sementara”, namun tetap dibayangi ketidakpastian.
Dengan peran besar yang selama ini mereka emban, terutama di daerah dengan keterbatasan tenaga pendidik, kejelasan arah kebijakan bukan lagi sekadar harapan, melainkan kebutuhan yang mendesak. (SP)
























