• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Monday, May 18, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

SE Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Tetap Bekerja dan Digaji hingga Akhir 2026

by SWARA PENDIDIKAN
6 May 2026
in EDU INFO, INFO GURU
0
SE Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Tetap Bekerja dan Digaji hingga Akhir 2026

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,

61
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Swara Pendidikan (Depok) – Kemendikdasmen memastikan keberlanjutan penugasan dan penghasilan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transisi pemerintah dalam menata sistem tenaga pendidik secara nasional.

Kepastian tersebut menjadi angin segar di tengah kekhawatiran yang selama ini membayangi para guru honorer terkait keberlanjutan status dan kesejahteraan mereka. Selama ini, peran guru non-ASN dinilai sangat vital dalam menjaga proses pembelajaran tetap berjalan, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Dalam ketentuan yang tertuang, guru non-ASN yang dapat terus ditugaskan adalah mereka yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Validasi data dilakukan melalui sistem “Ruang SDM” sebagai dasar penetapan penugasan.

BACA JUGA

FTBI Sawangan 2026 Catat Peserta Terbanyak, Capai 106 Siswa

Rahasia di Balik Kata Sekretaris yang Jarang Diketahui Banyak Orang

FTBI Kecamatan Sawangan 2026 Akan Diikuti 109 Peserta dari SD Negeri dan Swasta

FTBI Kecamatan Sawangan Siap Digelar, Panitia Matangkan Persiapan

Selain masa kerja, surat edaran ini juga mengatur skema penghasilan. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi. Sementara itu, guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja, serta yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.

Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk menambah penghasilan bagi guru non-ASN sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan guru selama masa transisi berlangsung.

Menanggapi SE tersebut, seorang guru honorer sekolah dasar negeri di Depok, yang enggan disebutkan namanya, mengaku kebijakan ini setidaknya memberi ketenangan sementara.
“Minimal kami masih bisa mengajar dan ada penghasilan sampai akhir 2026. Tapi setelah itu, kami juga belum tahu bagaimana nasibnya,” ungkapnya. Selasa (5/5/26)

Meski demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir 2026. Batas waktu tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan dalam penataan tenaga pendidik nasional, yang kemungkinan akan diarahkan pada skema aparatur sipil negara (ASN), baik melalui jalur PPPK maupun PNS.

Di titik inilah tantangan sebenarnya muncul. Jika tidak disertai kebijakan yang lebih konkret dan terukur, perpanjangan ini berpotensi hanya menjadi jeda, bukan solusi. Guru honorer kembali berada pada posisi “aman sementara”, namun tetap dibayangi ketidakpastian.

Dengan peran besar yang selama ini mereka emban, terutama di daerah dengan keterbatasan tenaga pendidik, kejelasan arah kebijakan bukan lagi sekadar harapan, melainkan kebutuhan yang mendesak. (SP)

Share2Tweet1SendShare

BeritaTerkait

SDN Cinangka 04 Raih Rapor Pendidikan Tertinggi se-Kota Depok
EDU INFO

SDN Cinangka 04 Raih Rapor Pendidikan Tertinggi se-Kota Depok

11 May 2026
0
16

Swara Pendidikan (Sawangan, Depok) – SDN Cinangka 04 berhasil meraih...

Read more
PSAJ Kelas VI SD se-Kecamatan Sawangan Digelar Serentak 18–22 Mei 2026

PSAJ Kelas VI SD se-Kecamatan Sawangan Digelar Serentak 18–22 Mei 2026

8 May 2026
41
Ingin Anak Lebih Percaya Diri? Yuk Ikut Pelatihan Public Speaking Ini

Ingin Anak Lebih Percaya Diri? Yuk Ikut Pelatihan Public Speaking Ini

8 May 2026
12
Pentas PAI Kecamatan Cimanggis 2026 Diikuti 331 Siswa dari 35 SD

Pentas PAI Kecamatan Cimanggis 2026 Diikuti 331 Siswa dari 35 SD

7 May 2026
27
127 Siswa Ramaikan Festival Tunas Bahasa Ibu Kecamatan Sukmajaya

127 Siswa Ramaikan Festival Tunas Bahasa Ibu Kecamatan Sukmajaya

7 May 2026
36
Kwaran Sawangan Gelar Pertemuan Pembina Gudep, Dorong Peningkatan Pramuka Garuda Siaga

Kwaran Sawangan Gelar Pertemuan Pembina Gudep, Dorong Peningkatan Pramuka Garuda Siaga

6 May 2026
8
Next Post
Hari Kedua Lebaran Depok 2026, Alun-Alun GDC Diserbu Pengunjung, Ini Kesan Mereka

Hari Kedua Lebaran Depok 2026, Alun-Alun GDC Diserbu Pengunjung, Ini Kesan Mereka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SMK Perbas – 14
Sumarno – 20
pkb – 19
siti – 21
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id