LBH SAIJAAN PERTANYAKAN IJIN PELABUHAN FERRY YANG BARU DIRESMIKAN BUPATI

by Redaksi
0 Komentar 547 Pembaca
Asikin Ngile dari LBH Saijaan ( baju biru ) dan Tuntung H, ST dari Lsm Kelapa Mas 18 (baju hijau khaki)

Asikin Ngile dari LBH Saijaan ( baju biru ) dan Tuntung H, ST dari Lsm Kelapa Mas 18 (baju hijau khaki)

SWARA PENDIDIKAN.CO.ID (Kotabaru, Kalsel). Asikin Ngile dari LBH Saijaan Kotabaru mempertanyakan ijin operasional pelabuhan ferry penyeberangan PT. Benua Raya Khatulistiwa yang berlokasi di Teluk Mesjid Pulau Laut Timur yang melayani rute ke Pulau Sebuku. Hal ini dipertanyakan pada saat hearing dengan DPRD Kotabaru, Senin 11/04/16, yang dihadiri oleh LBH Saijaan, LSM Kelapa Mas 18, Bagian Hukum Pemkab Kotabaru, Bagian Perijinan, KSOP, Kabag Perhubungan Laut Dishubkominfo, Kasat Polair Kotabaru, serta para anggota dewan dan perwakilan dari organisasi speedboat Pulau Sebuku..

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Drs. Mukhni ini juga membahas masalah organisasi angkutan speedboat yang ada di Pulau Sebuku. Dalam penyampainnya, Asikin Ngile dari LBH Saijaan Kotabaru menyampaikan bahwa menurut BLHD perijinan tersebut masih dalam proses. LBH Saijaan juga sudah menyampaikan surat resmi kepada Buati Kotabaru agar menghentikan kegiatan operasional ferry tersebut karena tidak memiliki ijin.. Menurut Asikin pihaknya juga sudah konfirmasi kepada pihak BLHD masalah ijin itu, dan menurut BLHD memang tidak ada karena masih dalam proses, Setelah peresmian pelabuhan ferry tersebut pihak LBH kembali konfirmasi ke BLHD apakah ada data-data pendukung untuk pelabuhan ini diopersionalkan jawaban yang diterima dari BLHD tidak ada, baik kajian lingkungan maupun Amdalnya.

Begitu dengan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi Kotabaru yang dikonfirmasi pihak LBH Saijaan jawabanya antara ya dan tidak. Jadi kata Asikin, pihaknya menyimpulkan opersional pelabuhan tersebut ilegal. Dia berharap Pemkab Kotabaru tidak membiarkan situasi seperti ini.

Asikin juga menambahkan bahwa Pemkab dan seluruh Kepala Dinas yang hadir saat persemian pelabuhan ferry tersebut adalah meresmikan yang ilegal.

Asikin juga menyampaikan apabila ini memang benar belum ada ijin, Dishubkominfo bisa merekomendasikan kepada Bupati Kotabaru untuk menghentikan opersional sampai ijinnya selesai. Dia juga nerpendapat jangan hanya untuk kepentingan lalu banyak aturan yang dilanggar. Dan Bila ini tidak dilakukan artinya kita membiarkan sesuatu yang tidak jelas , yang ilegal.

suasana saat hearing di DPRD Kotabaru

suasana saat hearing di DPRD Kotabaru

Asikin yang dimintai keterangan awak media setelah hearing, mengatakan ” Pemda kita membiarkan kegiatan ilegal dilakukan hanya dengan alasan demi kepentingan umum kemudian segala aturan dilanggar , mengacu pada pelabuhan Tarjun yang pasti melanggar hukum kemudian DPRD kita Pemda kita seakan-akan mengacu pada sesuatu yang salah seharusnya tidak boleh lagi terjadi pelanggaran, tidak boleh lagi penyalahgunaan aturan, saat dinas perijinan menyatakan tidak ada ijin maka kita berpendapat memang tidak ada ijinnya operasional kegiatan itu. Rekomendasi katanya akan dikaji ulang oleh dinas perijinan, jadi langkah kita selanjutnya kita akan minta pertemuan dengan pihak perusahaan untuk menjelaskan hal ini, bila tidak secara hukum kita akan melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk menyidik ini karena tanpa ijin melakukan kegiatan, itu melanggar UU Lingkungan, UU Pulau Kecil, UU Kehutanan. Kita sepakat itu untuk kepentingan orang banyak, tapi jangan sampai demi kepentingan orang banyak menjadi alasan untuk melawan hukum, dan harus dicek juga apakah ini benar untuk kepentingan umum, atau hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, kelompok bisnis ” pungkas Asikin Ngile dari LBH Saijaan Kotabaru. (deddyamier)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!