ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
Tuesday, May 13, 2025
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

LBH SAIJAAN PERTANYAKAN IJIN PELABUHAN FERRY YANG BARU DIRESMIKAN BUPATI

by Redaksi
14 August 2021
in DAERAH
0
LBH SAIJAAN PERTANYAKAN  IJIN PELABUHAN  FERRY YANG BARU DIRESMIKAN  BUPATI

Asikin Ngile dari LBH Saijaan ( baju biru ) dan Tuntung H, ST dari Lsm Kelapa Mas 18 (baju hijau khaki)

          
Asikin Ngile dari LBH Saijaan ( baju biru ) dan Tuntung H, ST dari Lsm Kelapa Mas 18 (baju hijau khaki)
Asikin Ngile dari LBH Saijaan ( baju biru ) dan Tuntung H, ST dari Lsm Kelapa Mas 18 (baju hijau khaki)

SWARA PENDIDIKAN.CO.ID (Kotabaru, Kalsel). Asikin Ngile dari LBH Saijaan Kotabaru mempertanyakan ijin operasional pelabuhan ferry penyeberangan PT. Benua Raya Khatulistiwa yang berlokasi di Teluk Mesjid Pulau Laut Timur yang melayani rute ke Pulau Sebuku. Hal ini dipertanyakan pada saat hearing dengan DPRD Kotabaru, Senin 11/04/16, yang dihadiri oleh LBH Saijaan, LSM Kelapa Mas 18, Bagian Hukum Pemkab Kotabaru, Bagian Perijinan, KSOP, Kabag Perhubungan Laut Dishubkominfo, Kasat Polair Kotabaru, serta para anggota dewan dan perwakilan dari organisasi speedboat Pulau Sebuku..

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Drs. Mukhni ini juga membahas masalah organisasi angkutan speedboat yang ada di Pulau Sebuku. Dalam penyampainnya, Asikin Ngile dari LBH Saijaan Kotabaru menyampaikan bahwa menurut BLHD perijinan tersebut masih dalam proses. LBH Saijaan juga sudah menyampaikan surat resmi kepada Buati Kotabaru agar menghentikan kegiatan operasional ferry tersebut karena tidak memiliki ijin.. Menurut Asikin pihaknya juga sudah konfirmasi kepada pihak BLHD masalah ijin itu, dan menurut BLHD memang tidak ada karena masih dalam proses, Setelah peresmian pelabuhan ferry tersebut pihak LBH kembali konfirmasi ke BLHD apakah ada data-data pendukung untuk pelabuhan ini diopersionalkan jawaban yang diterima dari BLHD tidak ada, baik kajian lingkungan maupun Amdalnya.

Begitu dengan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi Kotabaru yang dikonfirmasi pihak LBH Saijaan jawabanya antara ya dan tidak. Jadi kata Asikin, pihaknya menyimpulkan opersional pelabuhan tersebut ilegal. Dia berharap Pemkab Kotabaru tidak membiarkan situasi seperti ini.

Asikin juga menambahkan bahwa Pemkab dan seluruh Kepala Dinas yang hadir saat persemian pelabuhan ferry tersebut adalah meresmikan yang ilegal.

BACA JUGA

Pernyataan Puan Maharani Soal Anak SMP Tak Bisa Membaca, Dapat Dukungan dari Dewan Pengawas LSK Hipnoterapi Indonesia

Mengenal Kuliner Tradisional Belitung

OPEN DONASI: Bantu Pesantren Terdampak Banjir di Deli Serdang

POKAB Distribusikan 1000 Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat di Kampung Patriot Ciriung

Asikin juga menyampaikan apabila ini memang benar belum ada ijin, Dishubkominfo bisa merekomendasikan kepada Bupati Kotabaru untuk menghentikan opersional sampai ijinnya selesai. Dia juga nerpendapat jangan hanya untuk kepentingan lalu banyak aturan yang dilanggar. Dan Bila ini tidak dilakukan artinya kita membiarkan sesuatu yang tidak jelas , yang ilegal.

suasana saat hearing di DPRD Kotabaru
suasana saat hearing di DPRD Kotabaru

Asikin yang dimintai keterangan awak media setelah hearing, mengatakan ” Pemda kita membiarkan kegiatan ilegal dilakukan hanya dengan alasan demi kepentingan umum kemudian segala aturan dilanggar , mengacu pada pelabuhan Tarjun yang pasti melanggar hukum kemudian DPRD kita Pemda kita seakan-akan mengacu pada sesuatu yang salah seharusnya tidak boleh lagi terjadi pelanggaran, tidak boleh lagi penyalahgunaan aturan, saat dinas perijinan menyatakan tidak ada ijin maka kita berpendapat memang tidak ada ijinnya operasional kegiatan itu. Rekomendasi katanya akan dikaji ulang oleh dinas perijinan, jadi langkah kita selanjutnya kita akan minta pertemuan dengan pihak perusahaan untuk menjelaskan hal ini, bila tidak secara hukum kita akan melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk menyidik ini karena tanpa ijin melakukan kegiatan, itu melanggar UU Lingkungan, UU Pulau Kecil, UU Kehutanan. Kita sepakat itu untuk kepentingan orang banyak, tapi jangan sampai demi kepentingan orang banyak menjadi alasan untuk melawan hukum, dan harus dicek juga apakah ini benar untuk kepentingan umum, atau hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, kelompok bisnis ” pungkas Asikin Ngile dari LBH Saijaan Kotabaru. (deddyamier)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Pernyataan Puan Maharani Soal Anak SMP Tak Bisa Membaca, Dapat Dukungan dari Dewan Pengawas LSK Hipnoterapi Indonesia
DAERAH

Pernyataan Puan Maharani Soal Anak SMP Tak Bisa Membaca, Dapat Dukungan dari Dewan Pengawas LSK Hipnoterapi Indonesia

by Redaksi
21 April 2025
0
0

penerima penghargaan Indonesian Hypnosis Centre (IHC) Award 2024 itu menyatakan...

Read more
Mengenal Kuliner Tradisional Belitung

Mengenal Kuliner Tradisional Belitung

26 February 2025
0
OPEN DONASI: Bantu Pesantren Terdampak Banjir di Deli Serdang

OPEN DONASI: Bantu Pesantren Terdampak Banjir di Deli Serdang

2 December 2024
0

POKAB Distribusikan 1000 Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat di Kampung Patriot Ciriung

21 November 2024
0

Festival Musik Lesung Banyuwangi: Merawat Warisan Budaya Leluhur

30 October 2024
0

Guru dan Staf Kesehatan di Pinrang Ikuti Pelatihan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

19 October 2024
0
Next Post
KADISPORA KOTABARU :  OLAHRAGA KOTABARU HARUS KEMBALI BERJAYA

KADISPORA KOTABARU : OLAHRAGA KOTABARU HARUS KEMBALI BERJAYA

ADVERTISEMENT

2025 © swarapendidikan.co.id

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In