ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, July 8, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Lanjutan Kasus Pelecehan Siswi Magang oleh Terduga Oknum ASN RRI: Korban Masih dalam Pendampingan Psikologis

by Redaksi
25 January 2025
in Depok, Peristiwa
0
Lanjutan Kasus Pelecehan Siswi Magang oleh Terduga Oknum ASN RRI: Korban Masih dalam Pendampingan Psikologis
          

Swara Pendidikan (Depok) – Kasus pelecehan seksual oleh terduga oknum ASN RRI terhadap seorang siswi SMK di Depok masih terus bergulir. Kejadian yang terjadi pada 22 Oktober 2024 lalu meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang masih berstatus pelajar. Hingga kini, korban masih dalam pendampingan psikologis dan KPAI Depok untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya.

Menurut pihak sekolah yang dihubungi jurnalis Swara Pendidikan, korban melaporkan oknum ASN RRI tersebut tiga hari setelah kejadian kepada pihak RRI. Dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh RRI, terduga pelaku, yang diketahui berinisial RL, mengakui perbuatannya. Pihak RRI kemudian memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku, di mana RL meminta damai dengan syarat yang diajukan oleh keluarga korban.

“Korban mengajukan beberapa permintaan sebagai syarat damai, yaitu pendampingan psikologi, perlindungan data korban, dan permintaan maaf secara terbuka dari pelaku,” ungkap pihak sekolah, Senin (21/1/2025) kemarin. Pihak RRI kemudian menyetujui memberikan pendampingan KPAI, psikolog, dan perlindungan data korban, namun pelaku menolak untuk meminta maaf tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA

Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”

Momentum 10 Muharram, Yayasan Ar Ridho Santuni 512 Anak Yatim dan Dhuafa di Duren Seribu

Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah, LBH Senapati Apresiasi Kebijakan Gubernur Jabar

KEBIJAKAN GUBERNUR: “Mungkin Kami Terpuruk, Tapi Tak Akan Tumbang”

Menurut keterangan pihak sekolah, dari RRI juga sudah memberikan sanksi kepada terduga pelaku dengan opsi pengunduran diri atau pemecatan. Namun, mengingat terduga pelaku adalah ASN, keputusan pemecatan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Keputusan tentang pemecatan atau tindakan lebih lanjut akan diambil oleh pihak Komdigi,” katanya.

Sementara itu, korban yang masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut, terus mendapatkan pendampingan dari KPAI dan psikolog. Pihak sekolah berkomitmen untuk mendampingi korban selama proses pemulihan.

Keluarga korban maupun pihak sekolah juga menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum masih dalam pembahasan, tergantung pada perkembangan kondisi psikologis korban.

Pihak sekolah berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban yang masih memerlukan dukungan penuh dalam proses pemulihan. (Ameer)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1

BeritaTerkait

Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”
Depok

Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”

by Redaksi
7 July 2025
0
0

WAWANCARA KHUSUS   Swara Pendidikan (Depok) – Sengketa atas tanah...

Read more
Momentum 10 Muharram, Yayasan Ar Ridho Santuni 512 Anak Yatim dan Dhuafa di Duren Seribu

Momentum 10 Muharram, Yayasan Ar Ridho Santuni 512 Anak Yatim dan Dhuafa di Duren Seribu

7 July 2025
0
Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah, LBH Senapati Apresiasi Kebijakan Gubernur Jabar

Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah, LBH Senapati Apresiasi Kebijakan Gubernur Jabar

6 July 2025
0

KEBIJAKAN GUBERNUR: “Mungkin Kami Terpuruk, Tapi Tak Akan Tumbang”

5 July 2025
0

Wakil Wali Kota Depok Buka Turnamen Persada Cup 7: “Semangat Persaudaraan Harus Dijaga dan Diwariskan”

5 July 2025
0

Seminar Edukasi Lingkungan dan Pajak Air Tanah: Wujud Kolaborasi Jaga Depok dari Krisis Air

5 July 2025
0
Next Post
Disdik Jabar: Sekolah Wajib Serahkan Ijazah Sebelum 3 Februari 2025

Disdik Jabar: Sekolah Wajib Serahkan Ijazah Sebelum 3 Februari 2025

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In