ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Saturday, November 8, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Disdik Jabar: Sekolah Wajib Serahkan Ijazah Sebelum 3 Februari 2025

by SWARA PENDIDIKAN
26 January 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Disdik Jabar: Sekolah Wajib Serahkan Ijazah Sebelum 3 Februari 2025
          

 

Swara Pendidikan (Bandung) – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bernomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang larangan penahanan ijazah oleh sekolah negeri dan swasta, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Surat edaran ini berlaku untuk semua alasan, termasuk belum melunasi administrasi, dan ditujukan kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB di seluruh Jawa Barat.

BACA JUGA

HGN 2025: PGRI Depok Siapkan Doorprize Spesial: Umrah Gratis untuk Guru

PGRI Kota Depok Gelar Rakor Persiapan Hari Guru Nasional 2025

Hasan Basri Apresiasi Komisi D DPRD Depok yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

TPG Belum Cair? Jangan Panik! Kemenkeu Langsung Transfer ke Rekening Guru Mulai Tahun Ini

Larangan tersebut juga didasarkan pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. Dalam surat edaran itu, Disdik Jabar menginstruksikan kepada pihak sekolah untuk segera menyerahkan ijazah milik lulusan yang masih ditahan, dengan batas waktu paling lambat 3 Februari 2025.

“Surat edaran ini bertujuan agar semua ijazah yang masih ditahan oleh sekolah dapat segera diserahkan kepada lulusan yang berhak,” jelas Kadikdik Jabar, Wahyu Mijaya dalam keterangan resminya.

Disdik Jabar juga menekankan kepada setiap kepala sekolah untuk mendata dan melaporkan ijazah yang belum diserahkan kepada lulusan, serta menyerahkan ijazah tersebut kepada yang bersangkutan atau kepada cabang dinas pendidikan setempat jika belum dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, jika sekolah gagal memenuhi tenggat waktu, ijazah harus diserahkan kepada kepala cabang dinas pendidikan dengan dilengkapi berita acara, yang kemudian akan diteruskan kepada lulusan.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak siswa-siswi yang telah menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah tidak terhalang oleh masalah administratif. Selain itu, Disdik Jabar juga memperkenalkan aplikasi Silapiz (Sistem Informasi Laporan Penahanan Ijazah) yang memungkinkan lulusan yang ijazahnya ditahan untuk melapor secara langsung. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan dan mempercepat penyelesaian masalah tersebut.

“Melalui aplikasi Silapiz, Disdik Jabar dapat segera melakukan pendekatan kepada pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah,” imbuhnya.

Ke depan, Disdik Jabar mengingatkan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah lulusan tanpa alasan yang jelas dan sah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi kelulusan dan memberikan akses yang lebih baik bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 11

BeritaTerkait

HGN 2025: PGRI Depok Siapkan Doorprize Spesial: Umrah Gratis untuk Guru
INFO GURU

HGN 2025: PGRI Depok Siapkan Doorprize Spesial: Umrah Gratis untuk Guru

by SWARA PENDIDIKAN
7 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Depok) — Menyambut momentum Hari Guru Nasional (HGN)...

Read more
PGRI Kota Depok Gelar Rakor Persiapan Hari Guru Nasional 2025

PGRI Kota Depok Gelar Rakor Persiapan Hari Guru Nasional 2025

7 November 2025
0
Hasan Basri Apresiasi Komisi D DPRD Depok yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Hasan Basri Apresiasi Komisi D DPRD Depok yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

7 November 2025
0

TPG Belum Cair? Jangan Panik! Kemenkeu Langsung Transfer ke Rekening Guru Mulai Tahun Ini

6 November 2025
0

Lenny Andriani M.Pd Resmi Dilantik sebagai Ka Kwarran Cinere Periode 2025–2028

6 November 2025
0

Perencanaan T-1 Dana BOSP 2026, Sekolah Diminta Siapkan RKAS Lebih Awal

6 November 2025
0
Next Post
Sekolah Patuhi Edaran Disdik, Minta Alumni Ambil Ijazah yang Tertahan

Sekolah Patuhi Edaran Disdik, Minta Alumni Ambil Ijazah yang Tertahan

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In