• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Sunday, April 12, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Disdik Jabar: Sekolah Wajib Serahkan Ijazah Sebelum 3 Februari 2025

by SWARA PENDIDIKAN
26 January 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Disdik Jabar: Sekolah Wajib Serahkan Ijazah Sebelum 3 Februari 2025
        

 

Swara Pendidikan (Bandung) – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bernomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang larangan penahanan ijazah oleh sekolah negeri dan swasta, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Surat edaran ini berlaku untuk semua alasan, termasuk belum melunasi administrasi, dan ditujukan kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB di seluruh Jawa Barat.

BACA JUGA

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

SPP Mayong Didorong Mandiri Lewat Pelatihan Keuangan

Larangan tersebut juga didasarkan pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. Dalam surat edaran itu, Disdik Jabar menginstruksikan kepada pihak sekolah untuk segera menyerahkan ijazah milik lulusan yang masih ditahan, dengan batas waktu paling lambat 3 Februari 2025.

“Surat edaran ini bertujuan agar semua ijazah yang masih ditahan oleh sekolah dapat segera diserahkan kepada lulusan yang berhak,” jelas Kadikdik Jabar, Wahyu Mijaya dalam keterangan resminya.

Disdik Jabar juga menekankan kepada setiap kepala sekolah untuk mendata dan melaporkan ijazah yang belum diserahkan kepada lulusan, serta menyerahkan ijazah tersebut kepada yang bersangkutan atau kepada cabang dinas pendidikan setempat jika belum dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, jika sekolah gagal memenuhi tenggat waktu, ijazah harus diserahkan kepada kepala cabang dinas pendidikan dengan dilengkapi berita acara, yang kemudian akan diteruskan kepada lulusan.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak siswa-siswi yang telah menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah tidak terhalang oleh masalah administratif. Selain itu, Disdik Jabar juga memperkenalkan aplikasi Silapiz (Sistem Informasi Laporan Penahanan Ijazah) yang memungkinkan lulusan yang ijazahnya ditahan untuk melapor secara langsung. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan dan mempercepat penyelesaian masalah tersebut.

“Melalui aplikasi Silapiz, Disdik Jabar dapat segera melakukan pendekatan kepada pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah,” imbuhnya.

Ke depan, Disdik Jabar mengingatkan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah lulusan tanpa alasan yang jelas dan sah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi kelulusan dan memberikan akses yang lebih baik bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. (gus)

BeritaTerkait

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi
METROPOLITAN

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

11 April 2026
0
0

  ‎Swara Pendidikan (Pancoranmas, Depok) — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting...

Read more
RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

10 April 2026
0
Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

10 April 2026
0

SPP Mayong Didorong Mandiri Lewat Pelatihan Keuangan

9 April 2026
0

Rumah Baca Ceria (RBC) Fasilitasi Diskusi Mahasiswi tentang Tradisi Pengobatan Jawa

9 April 2026
0

Raden Muchamad Zakky: Efisiensi Anggaran Tidak Mengganggu Pembinaan Siswa di Depok

8 April 2026
0
Next Post
Sekolah Patuhi Edaran Disdik, Minta Alumni Ambil Ijazah yang Tertahan

Sekolah Patuhi Edaran Disdik, Minta Alumni Ambil Ijazah yang Tertahan

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id