ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, September 18, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kebijakan Larangan Jual-Beli Seragam Sekolah Tuai Kebingungan Orang Tua Siswa

Oleh: Rasikin – Pemerhati Pendidikan - tinggal di Depok

by SWARA PENDIDIKAN
30 July 2025
in Suara Publik
0
Kebijakan Larangan Jual-Beli Seragam Sekolah Tuai Kebingungan Orang Tua Siswa

Foto-Ilustrasi

          

Swara Pendidikan (Depok) – Seragam sekolah sejak lama telah menjadi simbol persatuan, kedisiplinan, dan identitas nasional di lingkungan pendidikan. Namun, pada tahun ajaran baru 2025 ini, kebijakan larangan jual-beli seragam oleh sekolah kembali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama para orang tua siswa.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022, pengaturan seragam sekolah bertujuan menumbuhkan kebersamaan antar siswa tanpa membedakan latar belakang sosial ekonomi. Seragam juga menjadi bagian dari upaya penanaman nilai-nilai karakter dan nasionalisme.

Jenis seragam sekolah terbagi menjadi tiga:

  1. Seragam Nasional dan Seragam Pramuka
  2. Seragam Khas Sekolah
  3. Pakaian Adat

Adapun ketentuan penggunaannya sudah diatur dengan cukup rinci. Seragam nasional dipakai pada hari Senin, Kamis, dan saat upacara bendera, lengkap dengan topi, dasi, dan atribut identitas. Seragam Pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari-hari tertentu sesuai kebijakan sekolah, sedangkan pakaian adat dikenakan pada momen budaya atau hari khusus.

BACA JUGA

GEDOR Dukung Pembenahan Penegakan Hukum di Kota Depok

Pendapat Hukum: Sanksi terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Indonesia

Soliditas Warga Kampung Grogol: Target 80% Menangkan Imam-Ririn untuk Lanjutkan Pembangunan Depok

Sederet Bukti Konkret Pembangunan Era Kepemimpinan Idris – Imam

Seragam Wajib, Tapi Sekolah Dilarang Menjual

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan dan pembiayaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali murid. Sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam baru setiap tahun, selama seragam lama masih layak pakai. Namun pada saat yang sama, pihak sekolah juga tidak diperbolehkan menjual seragam, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010:

  • Pasal 181 (a): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam secara perorangan maupun kolektif.
  • Pasal 198 (a): Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga dilarang menjadi pelaku jual-beli seragam.

Larangan ini kembali ditegaskan melalui:

  • Surat Edaran Disdik Provinsi Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE
  • Imbauan Disdik Kota Depok Nomor 420/7703/Sekret/2025

Kedua edaran ini menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik jual-beli seragam oleh pihak sekolah, termasuk melalui koperasi atau komite.

Ketika Regulasi Tak Sepenuhnya Menjawab Kebutuhan Lapangan

Di satu sisi, aturan ini bertujuan melindungi orang tua dari kewajiban membeli seragam yang mahal atau tidak diperlukan. Namun di sisi lain, muncul kebingungan praktis di lapangan, khususnya soal pengadaan seragam khas sekolah seperti batik sekolah, pakaian olahraga, hingga baju muslim yang tidak tersedia bebas di toko umum.

Banyak orang tua merasa bingung: jika sekolah tidak boleh menjual seragam khas, dan seragam tersebut tidak dijual di pasaran, lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Belum adanya regulasi teknis yang mengatur mekanisme penyediaan seragam khas sekolah menjadi persoalan yang cukup serius. Sekolah pun kesulitan membantu, karena khawatir dianggap melanggar aturan jika memfasilitasi pengadaan seragam melalui pihak ketiga.

Belajar dari Daerah Lain: Seragam Gratis sebagai Solusi

Beberapa daerah menunjukkan inisiatif yang berpihak pada masyarakat. Misalnya:

  • Provinsi Kalimantan Tengah memberikan seragam gratis bagi seluruh siswa baru SMA/SMK negeri dan swasta.
  • Kota Makassar mengalokasikan anggaran Rp18 miliar untuk seragam gratis SD dan SMP, diproduksi oleh UMKM lokal.
  • Kota Malang membagikan seragam gratis kepada 500 siswa SD dan SMP, dengan dana Rp7 miliar.

Langkah-langkah ini sekaligus mendukung industri lokal dan memastikan siswa mendapatkan seragam yang seragam secara identitas.

Mendesak: Aturan Teknis yang Jelas dan Solutif

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu segera menyusun aturan teknis tentang pengadaan seragam khas sekolah. Regulasi ini penting agar sekolah dapat tetap menjaga identitasnya, orang tua tidak kebingungan, dan siswa tetap mengenakan seragam sesuai ketentuan—tanpa mengorbankan keadilan sosial maupun melanggar peraturan yang ada.

Tanpa kejelasan teknis, kebijakan larangan jual-beli seragam sekolah akan terus menjadi polemik di awal tahun ajaran. Kita tidak bisa membiarkan siswa terjebak dalam kebingungan administratif, padahal tujuan pendidikan adalah menciptakan lingkungan yang mendukung pembelajaran dan membangun karakter.

Solusi konkret dan tegas dibutuhkan, bukan hanya larangan!!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 69

BeritaTerkait

GEDOR Dukung Pembenahan Penegakan Hukum di Kota Depok
Depok

GEDOR Dukung Pembenahan Penegakan Hukum di Kota Depok

by SWARA PENDIDIKAN
31 July 2025
0
0

Swara Pendidikan (Depok)   – Ketua Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) sekaligus...

Read more
Media Sosial (Medsos) Upaya Mencari Keadilan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia (Refleksi 2021)

Pendapat Hukum: Sanksi terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Indonesia

12 January 2025
0
Soliditas Warga Kampung Grogol: Target 80% Menangkan Imam-Ririn untuk Lanjutkan Pembangunan Depok

Soliditas Warga Kampung Grogol: Target 80% Menangkan Imam-Ririn untuk Lanjutkan Pembangunan Depok

4 November 2024
0

Sederet Bukti Konkret Pembangunan Era Kepemimpinan Idris – Imam

30 October 2024
0

Mau Dibawa Kemana Kota-ku???

22 October 2024
0

REFLEKSI KEMERDEKAAN DALAM POLITIK PEREMPUAN

18 August 2024
0
Next Post
GEDOR Dukung Pembenahan Penegakan Hukum di Kota Depok

GEDOR Dukung Pembenahan Penegakan Hukum di Kota Depok

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In