ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, October 3, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kalah di PHI, Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia Lakukan Kasasi

by SWARA PENDIDIKAN
14 October 2021
in Bogor, Peristiwa
0
Kalah di PHI, Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia Lakukan Kasasi

Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia Lakukan Kasasi.

          
Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia Lakukan Kasasi.

Swara Pendidikan.co.id (Bogor) – Pengadilan Perselisihan Hubungan Industri ( PHI) Bandung akhirnya menolak gugatan 39 karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak dan tanpa pesangon oleh PT. Aluzindo Paduan Mulia.

Puluhan mantan karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia yang berlokasi di Jl. Raya Narogong KM 23 NO 26 Kembang Kuning Kecamatan Kelapanunggal Kabupaten Bogor itupun akhirnya meminta bantuan hukum kepada LBH Senapati Indonesia dan LSM KAPOK

Gaffar Rizani SH MH

Gaffar Rizani SH MH , salah satu kuasa Hukum dari 39 Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia, menegaskan pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan PHI Bandung tersebut.

“Kami akan menggunakan hak hukum, yakni melakukan Kasasi,” tegas Gaffar Rizani SH.MH ketika dihubungi wartawan via ponsel, Kamis (14/10/21).

BACA JUGA

MAN 1 Bogor Terima Kunjungan Delegasi Universiti Islam Selangor – Malaysia

Gerakan Pangan Murah di Tajur Halang, Warga Antusias Dapatkan Sembako Murah

Gedor Siap Gelar Unras Besar-besaran Jika Wali Kota Depok Tidak Segera Cabut Perwal Tunjangan DPRD

GEDOR dan Aktivis Depok Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Korban Kekerasan Aparat

Advokat muda ini juga mengatakan selain melakukan kasasi, upaya hukum lainnya yaitu non litigasi dengan melakukan pengaduan ke Komisi Yudisial ke Badan pengawas Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia .

“Kami melihat keputusan PHI pada  tingkat pertama ada indikasi permainan terhadap putusan yang tidak adanya keadilan dan keputusannya sangat tidak memihak kepada klien kami yang jelas-jelas di PHK tanpa ada Hak yang diatur oleh UU tenaga kerja,” tandasnya.

Gaffar menilai, pertimbangan putusan hakim bahwa kliennya adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang bisa diputus sepihak dengan berdasarkan perjanjian tersebut tidak sesuai aturan. Sebab klien kami diminta menandatangani tanpa harus membaca dahulu PKWT tersebut.

“Jelas ini sangat bertentangan dengan hukum perjanjian, dimana setiap perjanjian harus disepakati oleh kedua belah pihak,” ujarnya kecewa.

“Seharusnya Hakim melihat masa kerja klien kami yang sudah menempuh waktu kerja 10 tahunan,  yang mana menurut kamu, perjanjian PKWT sudah tidak bisa diberlakukan lagi dan cacat hokum,” tandasnya. ( gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 818

BeritaTerkait

MAN 1 Bogor Terima Kunjungan Delegasi Universiti Islam Selangor – Malaysia
BERITA UTAMA

MAN 1 Bogor Terima Kunjungan Delegasi Universiti Islam Selangor – Malaysia

by SWARA PENDIDIKAN
2 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Bogor) – MAN 1 Bogor mendapat kehormatan menerima...

Read more
Gerakan Pangan Murah di Tajur Halang, Warga Antusias Dapatkan Sembako Murah

Gerakan Pangan Murah di Tajur Halang, Warga Antusias Dapatkan Sembako Murah

29 September 2025
0
Gedor Siap Gelar Unras Besar-besaran Jika Wali Kota Depok Tidak Segera Cabut Perwal Tunjangan DPRD

Gedor Siap Gelar Unras Besar-besaran Jika Wali Kota Depok Tidak Segera Cabut Perwal Tunjangan DPRD

1 September 2025
0

GEDOR dan Aktivis Depok Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Korban Kekerasan Aparat

29 August 2025
0

Duka di Jalan Penjernihan: Kisah Affan, Ojol Muda yang Jadi Korban Rantis Polisi

29 August 2025
0

Kepsek Depok Akui Dimintai Iuran Seragam Rp150 – 200 Ribu, Nama Imam Kurtubi Disebut

23 August 2025
0
Next Post
Kunjungan Kerja KCD XIII ke SMA Negeri 8 Jakarta

Kunjungan Kerja KCD XIII ke SMA Negeri 8 Jakarta

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In