
Swara Pendidikan.co.id (Bogor) – Pengadilan Perselisihan Hubungan Industri ( PHI) Bandung akhirnya menolak gugatan 39 karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak dan tanpa pesangon oleh PT. Aluzindo Paduan Mulia.
Puluhan mantan karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia yang berlokasi di Jl. Raya Narogong KM 23 NO 26 Kembang Kuning Kecamatan Kelapanunggal Kabupaten Bogor itupun akhirnya meminta bantuan hukum kepada LBH Senapati Indonesia dan LSM KAPOK

Gaffar Rizani SH MH , salah satu kuasa Hukum dari 39 Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia, menegaskan pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan PHI Bandung tersebut.
“Kami akan menggunakan hak hukum, yakni melakukan Kasasi,” tegas Gaffar Rizani SH.MH ketika dihubungi wartawan via ponsel, Kamis (14/10/21).
Advokat muda ini juga mengatakan selain melakukan kasasi, upaya hukum lainnya yaitu non litigasi dengan melakukan pengaduan ke Komisi Yudisial ke Badan pengawas Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia .
“Kami melihat keputusan PHI pada tingkat pertama ada indikasi permainan terhadap putusan yang tidak adanya keadilan dan keputusannya sangat tidak memihak kepada klien kami yang jelas-jelas di PHK tanpa ada Hak yang diatur oleh UU tenaga kerja,” tandasnya.
Gaffar menilai, pertimbangan putusan hakim bahwa kliennya adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang bisa diputus sepihak dengan berdasarkan perjanjian tersebut tidak sesuai aturan. Sebab klien kami diminta menandatangani tanpa harus membaca dahulu PKWT tersebut.
“Jelas ini sangat bertentangan dengan hukum perjanjian, dimana setiap perjanjian harus disepakati oleh kedua belah pihak,” ujarnya kecewa.
“Seharusnya Hakim melihat masa kerja klien kami yang sudah menempuh waktu kerja 10 tahunan, yang mana menurut kamu, perjanjian PKWT sudah tidak bisa diberlakukan lagi dan cacat hokum,” tandasnya. ( gus)