ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, July 8, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kalah di PHI, Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia Lakukan Kasasi

by Redaksi
14 October 2021
in Bogor, Peristiwa
0
Kalah di PHI, Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia Lakukan Kasasi

Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia Lakukan Kasasi.

          
Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia Lakukan Kasasi.

Swara Pendidikan.co.id (Bogor) – Pengadilan Perselisihan Hubungan Industri ( PHI) Bandung akhirnya menolak gugatan 39 karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak dan tanpa pesangon oleh PT. Aluzindo Paduan Mulia.

Puluhan mantan karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia yang berlokasi di Jl. Raya Narogong KM 23 NO 26 Kembang Kuning Kecamatan Kelapanunggal Kabupaten Bogor itupun akhirnya meminta bantuan hukum kepada LBH Senapati Indonesia dan LSM KAPOK

Gaffar Rizani SH MH

Gaffar Rizani SH MH , salah satu kuasa Hukum dari 39 Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia, menegaskan pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan PHI Bandung tersebut.

“Kami akan menggunakan hak hukum, yakni melakukan Kasasi,” tegas Gaffar Rizani SH.MH ketika dihubungi wartawan via ponsel, Kamis (14/10/21).

BACA JUGA

Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”

Pemuda Desa Pabuaran Dorong BUMDes Jadi Motor Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Lindungi Hak Waris, Keluarga Entong bin Rean Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Cibinong

SK Baru PWI Kota Depok: Tiga Nama Dicoret karena Pelanggaran Organisasi

Advokat muda ini juga mengatakan selain melakukan kasasi, upaya hukum lainnya yaitu non litigasi dengan melakukan pengaduan ke Komisi Yudisial ke Badan pengawas Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia .

“Kami melihat keputusan PHI pada  tingkat pertama ada indikasi permainan terhadap putusan yang tidak adanya keadilan dan keputusannya sangat tidak memihak kepada klien kami yang jelas-jelas di PHK tanpa ada Hak yang diatur oleh UU tenaga kerja,” tandasnya.

Gaffar menilai, pertimbangan putusan hakim bahwa kliennya adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang bisa diputus sepihak dengan berdasarkan perjanjian tersebut tidak sesuai aturan. Sebab klien kami diminta menandatangani tanpa harus membaca dahulu PKWT tersebut.

“Jelas ini sangat bertentangan dengan hukum perjanjian, dimana setiap perjanjian harus disepakati oleh kedua belah pihak,” ujarnya kecewa.

“Seharusnya Hakim melihat masa kerja klien kami yang sudah menempuh waktu kerja 10 tahunan,  yang mana menurut kamu, perjanjian PKWT sudah tidak bisa diberlakukan lagi dan cacat hokum,” tandasnya. ( gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 815

BeritaTerkait

Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”
Depok

Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”

by Redaksi
7 July 2025
0
0

WAWANCARA KHUSUS   Swara Pendidikan (Depok) – Sengketa atas tanah...

Read more
Pemuda Desa Pabuaran Dorong BUMDes Jadi Motor Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Pemuda Desa Pabuaran Dorong BUMDes Jadi Motor Kemandirian dan Ketahanan Pangan

6 July 2025
0
Lindungi Hak Waris, Keluarga Entong bin Rean Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Cibinong

Lindungi Hak Waris, Keluarga Entong bin Rean Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Cibinong

1 July 2025
0

SK Baru PWI Kota Depok: Tiga Nama Dicoret karena Pelanggaran Organisasi

18 June 2025
0

15 Tahun Berjuang di Kursi Roda, Ahli Waris Tanah Depok Minta Tolong ke Dedi Mulyadi

12 June 2025
0

Angin Puting Beliung Tumbangkan Pohon Besar di Cilangkap, Bangunan Sekolah Tritura Rusak Parah

8 June 2025
0
Next Post
Kunjungan Kerja KCD XIII ke SMA Negeri 8 Jakarta

Kunjungan Kerja KCD XIII ke SMA Negeri 8 Jakarta

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In