
Swara Pendidikan (Margonda, Depok) – Sebagai guru yang profesional, seorang Calon Guru Penggerak hendaknya menjadi panutan bagi guru-guru lain dan peserta didik di sekolah masing-masing. Termasuk juga dilingkungannya.
Harapan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Hj. Siti Chaerijah Aurijah S.Pd. MM dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) disdik Kota Depok, Wawang Buang di pembukaan Kegiatan Bintek Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 8 dan 9 tahun 2023 di hotel Bumi Wiyata, Margonda, Depok, Selasa (9/5/23).
“Tidak sekedar mengajar, tetapi sebagai seorang pendidik hendak seorang Guru Penggerak yang sudah lulus Diklat keberadaan bermanfaat dan menjadi panutan bagi guru-guru lain dan peserta didik di sekolahnya,” tandas Siti Chaerijah Aurijah didampingi Kabid Pembinaan SD disdik Kota Depok, Wawang Buang kepada Swara Pendidikan di hotel Bumi Wiyata, Selasa (9/5/23.

Hj. Siti mengakui, seorang calon guru penggerak cukup berat mengemban tugas pokok dan fungsi. Selain tugas pokok mengajar dan mendidik, juga selama enam bulan mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) guru penggerak.
Tugas pokok setiap hari dari pagi sampai sore mengajar di kelas, dilanjuti sore hingga malam mengikuti diklat CGP baik secara online maupun offline.
“Untuk itu saya meminta para CGP Angkatan 8 dan 9 tetap bersemangat dan menjaga kesehatan. Semoga semuanya bisa lulus dan memperoleh sertifikat guru Penggerak,” tutur Siti.
Menurut dia, CGP merupakan peningkatan kompetensi seorang untuk meniti kariernya menjadi kepala sekolah.”Setelah lulus CGP dan memperoleh sertifikat Guru Penggerak berarti tiket menjadi seorang kepala sekolah terbuka,” ujarnya.
Awang Buang menambahkan, sebaiknya CGP tidak hanya sebagai transfer knowlegde, namun hendaknya menjadi Guru Penggerak yang diteladani di sekolah dan lingkungannya.
“Jadi Guru Penggerak harus bermanfaat bagi guru-guru lain di sekolah,” tutur Awang.
Terkait promosi calon kepala sekolah, dia menjelaskan, beberapa tahun lalu memang melalui suatu lembaga pendidikan di Solo, namun sekarang lembaga itu sudah dilebur menjadi Balai Besar Guru Penggerak (BBGP).
Untuk itu seorang calon kepala sekolah harus mengikuti diklat selama enam bulan di Balai Besar Guru Penggerak (BBGP).
“Iya, sebelumnya kita mengenal istilah cakep atau calon kepala sekolah, tapi lembaganya sudah dilebur menjadi Balai Besar Guru Penggerak. Diklatnya selama enam bulan,” pungkas Awang. (jaya)