ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, June 23, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kabar Gembira Bagi ASN. BKN Terbitkan SE No. 3 Tahun 2025: ASN Kini Bisa Ajukan Pencantuman Gelar Kepada Badan Kepegawaian

ASN yang telah memiliki ijazah sah dari pendidikan akademik maupun vokasi dapat mencantumkan gelar secara resmi melalui prosedur yang disederhanakan.

by Redaksi
4 May 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan, NASIONAL
2

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara.

          

Swara Pendidikan (Jakarta) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara. Surat Edaran ini menjadi panduan resmi bagi para ASN yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi untuk mencantumkan gelar secara sah dalam dokumen kepegawaiannya.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa terbitnya surat edaran ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas ASN melalui pendidikan berkelanjutan.

“Pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya agar ASN dapat berkembang, tanpa harus terbebani prosedur yang kaku,” ujarnya di Jakarta.

Surat Edaran ini menegaskan bahwa ASN yang telah memiliki ijazah dari pendidikan akademik atau vokasi, dapat mengajukan pencantuman gelar melalui jalur resmi, dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA

Dinas Pendidikan Kota Depok Imbau Sekolah Tidak Terima Hadiah dari Wali Murid

Langgar Aturan SPMB, Sekolah Terancam Tak Dapat Dana BOS

Rasikin Kritik Pernyataan Ketua DPRD Depok: Data Pendidikan Jangan Dipelintir

Workshop Pendidikan di Depok: Bangun Masa Depan lewat Dapodik Berkualitas

  1. Pengajuan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
  2. Ijazah yang dimiliki harus diperoleh secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemilik ijazah bertanggung jawab atas keabsahan dokumen tersebut secara administrasi, perdata, dan pidana.

SE ini juga memperjelas bahwa pencantuman gelar berlaku baik untuk jenjang sarjana (S1), magister (S2), doktoral (S3), maupun gelar vokasi. Proses pencantuman dilakukan melalui BKN atau Kantor Regional BKN di wilayah masing-masing.

Ruang lingkup SE ini mencakup seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, yang ingin mencantumkan gelar pada data kepegawaiannya. Aturan ini berlaku efektif sejak 7 Maret 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, BKN berharap ASN lebih terdorong untuk terus meningkatkan kompetensinya dan tidak ragu mencantumkan gelar yang diperoleh secara sah dalam riwayat kepegawaian mereka. **

Editor: Gus JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 855

BeritaTerkait

Dinas Pendidikan Kota Depok Imbau Sekolah Tidak Terima Hadiah dari Wali Murid
BERITA UTAMA

Dinas Pendidikan Kota Depok Imbau Sekolah Tidak Terima Hadiah dari Wali Murid

by Redaksi
19 June 2025
0
0

Swara Pendidikan (DEPOK) – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Dinas...

Read more
Langgar Aturan SPMB, Sekolah Terancam Tak Dapat Dana BOS

Langgar Aturan SPMB, Sekolah Terancam Tak Dapat Dana BOS

19 June 2025
0

Rasikin Kritik Pernyataan Ketua DPRD Depok: Data Pendidikan Jangan Dipelintir

17 June 2025
0

Workshop Pendidikan di Depok: Bangun Masa Depan lewat Dapodik Berkualitas

17 June 2025
0

Sekjen Kemenkes RI Resmikan RSI NU Cakra Medika di Mayong, Jepara

15 June 2025
0

Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti Hadiri Milad ke-13 RS PKU Muhammadiyah Mayong dan Pengajian Hari Bermuhammadiyah

14 June 2025
0
Next Post
SDIT Rahmaniyah Sukses Gelar Rahmaniyah Family Day 2025, Libatkan 2.500 Peserta

SDIT Rahmaniyah Sukses Gelar Rahmaniyah Family Day 2025, Libatkan 2.500 Peserta

Comments 2

  1. Nanang suryana Amdkep says:
    1 month ago

    Gelar SKM nya blm masuk

  2. Eka Kusmana,AM.Kep,SKM says:
    1 month ago

    Pencantumanan gelar D3 dan S1

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In