• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, April 14, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Kabar Gembira Bagi ASN. BKN Terbitkan SE No. 3 Tahun 2025: ASN Kini Bisa Ajukan Pencantuman Gelar Kepada Badan Kepegawaian

ASN yang telah memiliki ijazah sah dari pendidikan akademik maupun vokasi dapat mencantumkan gelar secara resmi melalui prosedur yang disederhanakan.

by SWARA PENDIDIKAN
4 May 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan, NASIONAL
2

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara.

        

Swara Pendidikan (Jakarta) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara. Surat Edaran ini menjadi panduan resmi bagi para ASN yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi untuk mencantumkan gelar secara sah dalam dokumen kepegawaiannya.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa terbitnya surat edaran ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas ASN melalui pendidikan berkelanjutan.

“Pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya agar ASN dapat berkembang, tanpa harus terbebani prosedur yang kaku,” ujarnya di Jakarta.

Surat Edaran ini menegaskan bahwa ASN yang telah memiliki ijazah dari pendidikan akademik atau vokasi, dapat mengajukan pencantuman gelar melalui jalur resmi, dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

SPP Mayong Didorong Mandiri Lewat Pelatihan Keuangan

  1. Pengajuan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
  2. Ijazah yang dimiliki harus diperoleh secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemilik ijazah bertanggung jawab atas keabsahan dokumen tersebut secara administrasi, perdata, dan pidana.

SE ini juga memperjelas bahwa pencantuman gelar berlaku baik untuk jenjang sarjana (S1), magister (S2), doktoral (S3), maupun gelar vokasi. Proses pencantuman dilakukan melalui BKN atau Kantor Regional BKN di wilayah masing-masing.

Ruang lingkup SE ini mencakup seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, yang ingin mencantumkan gelar pada data kepegawaiannya. Aturan ini berlaku efektif sejak 7 Maret 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, BKN berharap ASN lebih terdorong untuk terus meningkatkan kompetensinya dan tidak ragu mencantumkan gelar yang diperoleh secara sah dalam riwayat kepegawaian mereka. **

Editor: Gus JP

BeritaTerkait

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi
METROPOLITAN

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

11 April 2026
0
0

  ‎Swara Pendidikan (Pancoranmas, Depok) — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting...

Read more
RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

10 April 2026
0
Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

10 April 2026
0

SPP Mayong Didorong Mandiri Lewat Pelatihan Keuangan

9 April 2026
0

Rumah Baca Ceria (RBC) Fasilitasi Diskusi Mahasiswi tentang Tradisi Pengobatan Jawa

9 April 2026
0

Raden Muchamad Zakky: Efisiensi Anggaran Tidak Mengganggu Pembinaan Siswa di Depok

8 April 2026
0
Next Post
SDIT Rahmaniyah Sukses Gelar Rahmaniyah Family Day 2025, Libatkan 2.500 Peserta

SDIT Rahmaniyah Sukses Gelar Rahmaniyah Family Day 2025, Libatkan 2.500 Peserta

Comments 2

  1. Nanang suryana Amdkep says:
    11 months ago

    Gelar SKM nya blm masuk

  2. Eka Kusmana,AM.Kep,SKM says:
    11 months ago

    Pencantumanan gelar D3 dan S1

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id