Swara Pendidikan (Jakarta) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara. Surat Edaran ini menjadi panduan resmi bagi para ASN yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi untuk mencantumkan gelar secara sah dalam dokumen kepegawaiannya.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa terbitnya surat edaran ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas ASN melalui pendidikan berkelanjutan.
“Pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya agar ASN dapat berkembang, tanpa harus terbebani prosedur yang kaku,” ujarnya di Jakarta.
Surat Edaran ini menegaskan bahwa ASN yang telah memiliki ijazah dari pendidikan akademik atau vokasi, dapat mengajukan pencantuman gelar melalui jalur resmi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengajuan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
- Ijazah yang dimiliki harus diperoleh secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemilik ijazah bertanggung jawab atas keabsahan dokumen tersebut secara administrasi, perdata, dan pidana.
SE ini juga memperjelas bahwa pencantuman gelar berlaku baik untuk jenjang sarjana (S1), magister (S2), doktoral (S3), maupun gelar vokasi. Proses pencantuman dilakukan melalui BKN atau Kantor Regional BKN di wilayah masing-masing.
Ruang lingkup SE ini mencakup seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, yang ingin mencantumkan gelar pada data kepegawaiannya. Aturan ini berlaku efektif sejak 7 Maret 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, BKN berharap ASN lebih terdorong untuk terus meningkatkan kompetensinya dan tidak ragu mencantumkan gelar yang diperoleh secara sah dalam riwayat kepegawaian mereka. **
Editor: Gus JP
Gelar SKM nya blm masuk
Pencantumanan gelar D3 dan S1