• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Monday, May 4, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Hore! Pemda Kini Bisa Berikan Bantuan Untuk Madrasah, Ini Payung Hukumnya

by SWARA PENDIDIKAN
12 June 2022
in BERITA UTAMA, KABAR SEKOLAH
0
Hore! Pemda Kini Bisa Berikan Bantuan Untuk Madrasah, Ini Payung Hukumnya
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Kini Pemerintah Daerah bisa memberikan bantuan berupa alokasi anggaran pendidikan bagi madrasah. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD TA 2022 sebagai payung hukum kebijakan tersebut.

Butir E.45 dalam Permendagri menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA

SDN Pangkalan Jati 1 Gelar Upacara dan Pawai Hardiknas serta HUT ke-27 Kota Depok

Hardiknas 2026, Siswa MI Matholiunnajah Jepara Borong Juara Olahraga Tradisional

Peringatan Hardiknas 2026, Wali Kota Depok Ajak Semua Pihak Majukan Pendidikan

Krisis Guru, Kemendikdasmen Ajukan 400 Ribu CASN 2026

“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro dikutip dari laman resmi kemenag.go.id. (9/6/2022).

Payung hukum ini menurutnya menjadi jawaban atas perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah. Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelasnya.

Menurutnya, Permendagri No 27 tahun 2021 seharusnya sudah mulai efektif dalam penyusunan anggaran Pemda tahun 2022. Namun, bila ada madrasah yang belum mendapatkan bantuan dari Pemda, berarti masih ada persoalan pada tataran implementasi. **

Sumber : laman resmi kemenag.go.id

Editor : Agus

ShareTweetSendShare

BeritaTerkait

Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan dan Transparan
Bogor

Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan dan Transparan

2 May 2026
0
12

Swara Pendidikan (Bogor) — Menanggapi sejumlah pemberitaan daring yang menyoroti...

Read more
Hardiknas 2026: Ketua DPRD Jepara Siap Kawal Program Pendidikan dan Infrastruktur Sekolah

Hardiknas 2026: Ketua DPRD Jepara Siap Kawal Program Pendidikan dan Infrastruktur Sekolah

2 May 2026
11
Gelar Upacara Hardiknas, Handoko Sampaikan Pesan Menteri

Gelar Upacara Hardiknas, Handoko Sampaikan Pesan Menteri

2 May 2026
12
Hardiknas 2026: Kepsek SMPN 1 Jepara Ingatkan Karakter Kunci Masa Depan Siswa

Hardiknas 2026: Kepsek SMPN 1 Jepara Ingatkan Karakter Kunci Masa Depan Siswa

2 May 2026
28
Hardiknas 2026, SMKN 2 Purwakarta Perkuat Link and Match dengan Dunia Industri

Hardiknas 2026, SMKN 2 Purwakarta Perkuat Link and Match dengan Dunia Industri

2 May 2026
50
Hardiknas 2026, Kepsek SMPN 5 Jepara Ajak Orang Tua dan Masyarakat Tingkatkan Mutu Pendidikan

Hardiknas 2026, Kepsek SMPN 5 Jepara Ajak Orang Tua dan Masyarakat Tingkatkan Mutu Pendidikan

2 May 2026
27
Next Post
SDN Baktijaya 4 Gelar IHT Sekolah Penggerak, Ini Tujuannya

SDN Baktijaya 4 Gelar IHT Sekolah Penggerak, Ini Tujuannya

SMK Perbas – 14
Sumarno – 20
pkb – 19
siti – 21
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id