• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, January 15, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Hore! Pemda Kini Bisa Berikan Bantuan Untuk Madrasah, Ini Payung Hukumnya

by SWARA PENDIDIKAN
12 June 2022
in BERITA UTAMA, KABAR SEKOLAH
0
Hore! Pemda Kini Bisa Berikan Bantuan Untuk Madrasah, Ini Payung Hukumnya

SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Kini Pemerintah Daerah bisa memberikan bantuan berupa alokasi anggaran pendidikan bagi madrasah. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD TA 2022 sebagai payung hukum kebijakan tersebut.

Butir E.45 dalam Permendagri menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA

LBH Aktivis Pers Soroti Kejanggalan SP3 dalam Gelar Perkara Wasidik PMJ

MAN 1 Bogor Gelar Edu Expo Day Vol. 1, Buka Akses Informasi Kampus bagi Siswa

Persari Siaga dan Peraka Penggalang SDN Limo 3, Tanamkan Disiplin dan Kepedulian Sosial

Pelatihan Pramuka di SDN Cinangka 05: Siswa Penggalang Perdalam Dasa Darma dan Sandi

“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro dikutip dari laman resmi kemenag.go.id. (9/6/2022).

Payung hukum ini menurutnya menjadi jawaban atas perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah. Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelasnya.

Menurutnya, Permendagri No 27 tahun 2021 seharusnya sudah mulai efektif dalam penyusunan anggaran Pemda tahun 2022. Namun, bila ada madrasah yang belum mendapatkan bantuan dari Pemda, berarti masih ada persoalan pada tataran implementasi. **

Sumber : laman resmi kemenag.go.id

Editor : Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

LBH Aktivis Pers Soroti Kejanggalan SP3 dalam Gelar Perkara Wasidik PMJ
METROPOLITAN

LBH Aktivis Pers Soroti Kejanggalan SP3 dalam Gelar Perkara Wasidik PMJ

by SWARA PENDIDIKAN
14 January 2026
0
0

Swara Pendidikan (Jakarta) — Ruang gelar perkara Direktorat Pengawasan Penyidikan...

Read more
MAN 1 Bogor Gelar Edu Expo Day Vol. 1, Buka Akses Informasi Kampus bagi Siswa

MAN 1 Bogor Gelar Edu Expo Day Vol. 1, Buka Akses Informasi Kampus bagi Siswa

14 January 2026
0
Persari Siaga dan Peraka Penggalang SDN Limo 3, Tanamkan Disiplin dan Kepedulian Sosial

Persari Siaga dan Peraka Penggalang SDN Limo 3, Tanamkan Disiplin dan Kepedulian Sosial

14 January 2026
0

Pelatihan Pramuka di SDN Cinangka 05: Siswa Penggalang Perdalam Dasa Darma dan Sandi

14 January 2026
0

Latihan Pramuka Perdana di SDN Serua 01 Disambut Antusias Usai Libur Semester

14 January 2026
0

Cegah Putus Kuliah, Pemkot Depok Siapkan Beasiswa Sosial bagi Mahasiswa Rentan Putus Kuliah

14 January 2026
0
Next Post
SDN Baktijaya 4 Gelar IHT Sekolah Penggerak, Ini Tujuannya

SDN Baktijaya 4 Gelar IHT Sekolah Penggerak, Ini Tujuannya

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In