• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Friday, April 17, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Hore! Pemda Kini Bisa Berikan Bantuan Untuk Madrasah, Ini Payung Hukumnya

by SWARA PENDIDIKAN
12 June 2022
in BERITA UTAMA, KABAR SEKOLAH
0
Hore! Pemda Kini Bisa Berikan Bantuan Untuk Madrasah, Ini Payung Hukumnya
        

SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Kini Pemerintah Daerah bisa memberikan bantuan berupa alokasi anggaran pendidikan bagi madrasah. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD TA 2022 sebagai payung hukum kebijakan tersebut.

Butir E.45 dalam Permendagri menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA

Dewan Pendidikan Purwakarta Dibuka! Kesempatan Emas untuk Tokoh Pendidikan Berkontribusi

Tampil Solid hingga Partai Puncak, SDN RRI Cisalak Juara Mini Soccer Sukmajaya 2026

SMP Islamiyah Serua Matangkan Persiapan Akreditasi Lewat IHT

Perkuat Karakter Siswa, SMK Al Muhtadin Gelar IHT Pendidikan Karakter Pancawaluya

“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro dikutip dari laman resmi kemenag.go.id. (9/6/2022).

Payung hukum ini menurutnya menjadi jawaban atas perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah. Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelasnya.

Menurutnya, Permendagri No 27 tahun 2021 seharusnya sudah mulai efektif dalam penyusunan anggaran Pemda tahun 2022. Namun, bila ada madrasah yang belum mendapatkan bantuan dari Pemda, berarti masih ada persoalan pada tataran implementasi. **

Sumber : laman resmi kemenag.go.id

Editor : Agus

BeritaTerkait

Dewan Pendidikan Purwakarta Dibuka! Kesempatan Emas untuk Tokoh Pendidikan Berkontribusi
KABAR DAERAH

Dewan Pendidikan Purwakarta Dibuka! Kesempatan Emas untuk Tokoh Pendidikan Berkontribusi

17 April 2026
0
0

Swara Pendidikan (Purwakarta) – Panitia Pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten...

Read more
Tampil Solid hingga Partai Puncak, SDN RRI Cisalak Juara Mini Soccer Sukmajaya 2026

Tampil Solid hingga Partai Puncak, SDN RRI Cisalak Juara Mini Soccer Sukmajaya 2026

17 April 2026
0
SMP Islamiyah Serua Matangkan Persiapan Akreditasi Lewat IHT

SMP Islamiyah Serua Matangkan Persiapan Akreditasi Lewat IHT

17 April 2026
0

Perkuat Karakter Siswa, SMK Al Muhtadin Gelar IHT Pendidikan Karakter Pancawaluya

16 April 2026
0

Datang Diam-Diam, Perpustakaan Keliling Ini Bikin Siswa di Purwakarta Ketagihan Membaca

16 April 2026
0

212 Siswa Ikuti Pentas PAI Sukmajaya 2026, Ini Daftar Juara Lengkapnya

16 April 2026
0
Next Post
SDN Baktijaya 4 Gelar IHT Sekolah Penggerak, Ini Tujuannya

SDN Baktijaya 4 Gelar IHT Sekolah Penggerak, Ini Tujuannya

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id