ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, June 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Hore! Pemda Kini Bisa Berikan Bantuan Untuk Madrasah, Ini Payung Hukumnya

by SWARA PENDIDIKAN
12 June 2022
in BERITA UTAMA, KABAR SEKOLAH
0
Hore! Pemda Kini Bisa Berikan Bantuan Untuk Madrasah, Ini Payung Hukumnya

SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Kini Pemerintah Daerah bisa memberikan bantuan berupa alokasi anggaran pendidikan bagi madrasah. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD TA 2022 sebagai payung hukum kebijakan tersebut.

Butir E.45 dalam Permendagri menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA

MI Unggulan Al Amanah Gelar Market Day, Perkuat Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua

Bareskrim Tetapkan Pendiri Dana Syariah Indonesia sebagai Tersangka Baru, Aset Rp320 Miliar Berhasil Ditelusuri

Hari Keempat PSAT di SDN Cinangka 04 Berjalan Lancar, Diikuti 288 Siswa

SDN Cinangka 02 Berlakukan PSAT Susulan bagi Siswa yang Berhalangan Hadir

“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro dikutip dari laman resmi kemenag.go.id. (9/6/2022).

Payung hukum ini menurutnya menjadi jawaban atas perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah. Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelasnya.

Menurutnya, Permendagri No 27 tahun 2021 seharusnya sudah mulai efektif dalam penyusunan anggaran Pemda tahun 2022. Namun, bila ada madrasah yang belum mendapatkan bantuan dari Pemda, berarti masih ada persoalan pada tataran implementasi. **

Sumber : laman resmi kemenag.go.id

Editor : Agus

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 1

BeritaTerkait

280 Siswa SDN Sawangan 02 Ikuti PSAT, Kehadiran Capai 100 Persen
KABAR SEKOLAH

280 Siswa SDN Sawangan 02 Ikuti PSAT, Kehadiran Capai 100 Persen

11 June 2026
0
0

Swara Pendidikan (Sawangan, Depok) – SDN Sawangan 02 melaksanakan Penilaian...

Read more
Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Negeri 5 Depok Angkatan 40 Sederhana dan Berkesan

Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Negeri 5 Depok Angkatan 40 Sederhana dan Berkesan

11 June 2026
0
Komisi C DPRD Depok Kawal Pengadaan Meja-Kursi SMPN 3, Ditargetkan Tersedia Saat Tahun Ajaran Baru

Komisi C DPRD Depok Kawal Pengadaan Meja-Kursi SMPN 3, Ditargetkan Tersedia Saat Tahun Ajaran Baru

10 June 2026
0

Pemkot Bandung Dukung Penuh Konprov PWI Jabar 2026

10 June 2026
0

RSUI Hadirkan Ustadz Maulana dalam Bicara Sehat Spesial, Ajak Masyarakat Sabar Saat Sakit

10 June 2026
0

Anindita Raisya Azmi: Terima Kasih Guru, Jasa dan Kasih Sayangmu Akan Kami Kenang Sepanjang Hayat

10 June 2026
0
Next Post
SDN Baktijaya 4 Gelar IHT Sekolah Penggerak, Ini Tujuannya

SDN Baktijaya 4 Gelar IHT Sekolah Penggerak, Ini Tujuannya

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id